Pinjam Motor Bos, Digadaikan di Samarinda

Kaltimku.id, KUKAR – Warga jalan Poros Samarinda – Anggana, Desa Sungai Mariam, RT.2, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial EH alias BP harus berurusan dengan pihak polisi.

EH alias BP yang diduga kuat melakukan penggelapan kendaraan bermotor roda dua (R-2) yang dipinjamnya dari kerabatnya mau tak mau harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya pada Rabu (2-6-2021)

Bacaan Lainnya

Dua kendaraan yang dipinjam EH, masing-masing 1 unit Honda Scoppy dengan nopol KT 3360 FY, dan 1 unit Yamaha Jupiter MX dengan nopol KT 5577 WF.

Tersangka EH alias BP ditangkap di Samarinda beserta kedua barang bukti tersebut, lengkap dengan STNK nopol KT 3360 FY.

“Modus pelaku melakukan perbuatannya adalah dengan cara meminjam sepeda motor kepada para korbannya dengan alasan digunakan untuk membeli makanan,” jelas Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin.

IPTU Amiruddin menguraikan, pada 10 Mei 2021 EH meminjam sepeda motor milik bosnya, MO. Tapi lama ditunggu, motor dengan nopol KT 5577 WF tak juga dikembalikan dengan alasan masih diperbaiki di bengkel, tapi kenyataannya digadaikan oleh EH alias BP di Samarinda.

Petugas polisi langsung bergerak setelah mendapatkan dari korban. Pelaku pun
berhasil di tangkap di Samarinda, pada Senin, 31 Mei 2021 beserta dengan barang buktinya perbuatannya.

EH alias BP diamankan di Polsek Anggana dan akan diganjar hukuman 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 372 KUHPidana.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait