Polda Kaltim Berhasil Selamatkan 2.000 Lebih Warga

Berita Kaltim Terkini - Polda Kaltim Berhasil Selamatkan 2.000 Lebih Warga
Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, yang memimpin konpers didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib, menjelaskan tentang kasus peredaran narkoba. (istimewa)

Kaltimku.id, BALIKPAPANPolda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 442 gram. Keberhasilan mencegah beredarnya ratusan gram obat terlarang ini, diprediksi setidaknya bisa menyelamatkan 2.000 lebih warga Kaltim.

Perkiraan itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, ketika konferensi pers tentang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Kaltim, Rabu (3/3/21). Menurutnya, jika dikonversikan, hasil tangkapan ini diprediksi berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.210 jiwa warga di Kaltim dari bahaya narkoba.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 442 gram serbuk kristal itu, hasil rampasan jajaran Polda Kaltim dari tangan seseorang berinisial “RA”, pada Februari bulan lalu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Narkoba jenis sabu tersebut, jelas  Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko, yang memimpin konpers didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib, di ruang Balai Wartawan Polda Kaltim, disimpan dalam jok sepeda motor.

“Pada tanggal 23 Februari 2021, Polda Kaltim berhasil mengamankan satu orang tersangka “RA”, di wilayah Kabupaten Kukar,” ungkap AKBP Rino Eko dalam konpers yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.

“RA”, sambungnya mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial “AS”. Barang haram itu lantas disuruh untuk menyerahkan kepada seseorang lagi berinisial “HM”.

Setelah mendapatkan informasi, tim opsnal langsung menuju ke rumah “AS” di Samarinda, namun sesampainya di lokasi, orang yang dicari (DPO) tidak ada di tempat. “Atas kasus ini, Polda Kaltim masih terus melakukan pengembangan,” kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.*

Pos terkait