Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Lagi, jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu. Tidak tanggung-tangggung, serbuk haram yang dimusnahkan itu jumlahnya termasuk fantastik, yakni lebih dari dua kilogram.
Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba AKBP Rino Eko, ditemani Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, barang haram itu dirampas dari beberapa pelaku di wilayah Kaltim.
Pemusnahan narkoba berjumlah 2.023.12 itu, semuanya dimasuhkan kedalam wadah yang sudah diberi air. Narkoba yang sudah terendam air lalu diaduk hingga larut, lantas dibuang didalam kloset.
Langkah ini dimaksudkan agar larutan sabu tidak bisa lagi digunakan dan memang sengaja dihilangkan. Pemusanahan barang bukti tersebut, jelas Wadir Resnarkoba Rino Eko, merupakan amanat berdasarkan Pasal 75 dan 91 Ayat (2) UU mengenai narkotika.
Dilakukan pemusnahan yang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) itu, setelah ada keputusan hukum pengadilan dan memilik kekuatan hukum tetap atau incrah.
Beberapa waktu lalu jajaran Polda Kaltim telah mengamankan kurang lebih 1,5 kilogram atau 1.505,18 gram narkoba jenis sabu yang disita dari 4 pelaku di lokasi berbeda, yaitu Kota Samarinda dan Kota Bontang.
Resnarkoba Polda Kaltim tidak hanya menyita narkoba jenis sabu, tapi juga merampas puluhan butir pil ekstasi. Keberhasilan ini disebut-sebut mampu menyelamatkan ribuan masyarakat Kaltim.*