Kaltimku.id, PPU – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Kali ini, pelakunya merupakan warga Desa Labangka, Kecamtan Babulu, Kabupaten PPU, berinisial AL (30).
Penangkapan terhadap AL berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi barang haram di sekitar wilayah RT 012 Desa Labangka. Tim opsnal Polres PPU kemudian melakukan penangkapan di sebuah rumah yang masuk di areal perumahan PT. STN, pada Senin (17/5/2021) sekira pukul 15.30 Wita.
“Kami amankan tersangka AL ini dari sebuah rumah yang awalnya kami curigai. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatreskoba AKP Anton Saman, Selasa (1/6/2021).
Selain tiga paket narkoba seberat 0.25 gram, polisi juga menemukan satu buah timbangan digital, dua sekop plastik, satu bungkus plastik bening dan satu unit handphone. Diduga, barang bukti tersebut dipakai pelaku untuk meracik narkoba sebelum diedarkan.
Warga RT. 002 Desa Labangka itu selanjutnya dibawa ke Mapolres PPU, beserta barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP). Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu saat ini mendekat di sel tahanan Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, pelaku ini kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya di atas tujuh tahun,” tutup Anton.*