PPU Kembali Raih Predikat WTP Dari BPK

Bupati PPU Abdul Gofur Mas’ud (AGM) saat menerima piagam WTP dari BPK RI Provinsi Kaltim, Senin (31/05/2021).
Bupati PPU Abdul Gofur Mas’ud (AGM) saat menerima piagam WTP dari BPK RI Provinsi Kaltim, Senin (31/05/2021).

Kaltimku.id, PPUOpini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diterima Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021 untuk yang kelima kalinya secara beruntun, diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kaltim.

Piagam WTP diterima oleh langsung Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) di kantor BPK Kaltim, Senin (31/5/2021). Dalam keteranganya, orang nomor satu di PPU tersebut menyatakan, capaian WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020, tidak lepas dari kerja keras jajaran pemerintahan yang dipimpinnya.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah hari ini kami kembali meraih WTP. Opini ini sudah yang ke-5 kalinya secara berturut-turut diraih oleh Pemerintah Kabupaten PPU,” kata AGM, usai menerima piagam WTP, Senin (31/5/2021), bertepatan sang kakak H Rahmad Mas’ud dinobatkan sebagai Wali Kota Balikpapan oleh Gubernur Kaltim.

Predikat WTP terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Dijelaskan AGM, penerimaan predikat WTP dari BPK mengindikasikan pengelolaan keuangan yang baik.

Atas capaian tersebut, AGM menyampaikan rasa terima kasih kepada BPK Provinsi Kaltim. Mengingat, anugrah WTP tidak lepas dari arahan dan saran kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau lebih dikenal sebagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Di samping itu, perolehan WTP juga hasil sinergitas instansi dengan BPK, dalam menyampaikan laporan keuangan.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah dan pihak terkait sehingga Kabupaten PPU kembali meraih WTP. Perolehan ini juga merupakan doa dari masyarakat. Kami selalu minta dukungan masyarakat untuk menjadikan PPU yang maju, modern, dan religius,” tuturnya.

Proses pemeriksaan keuangan daerah tersebut berjalan sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 tahun 2014. Sejumlah indikator penilaian BPK diantaranya, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail, sistem pengendalian internal, serta pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.*(adv)

Pos terkait