Kaltimku.id, KUTIM – Hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau bahkan hukuman mati sudah menanti para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), AKBP Welly Djatmoko SH SIK MSi memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (22/4/2021).
Narkoba (Barang Haram) yang dimusnahkan merupakan hasil pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Kutim khususnya.
Kapolres Kutim didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU MP. Rachmawan SH SIK, Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang, Muara Wahau dan Muara Ancalong serta Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sangatta, Heru SH.
Sat Res Narkoba Polres Kutim mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 100 tersangka laki laki dan 13 tersangka perempuan dari awal bulan Januari sampai April 2021.
Barang bukti narkoba yang berhasil disita dan dimusnahkan, antara lain sabu 80 Poket dengan berat 131,44 Gram Bersih.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun atau hukuman mati.*
Wartawan: Ariel S