Kaltimku.id, PASER – Di era Polri Presisi Polres Kabupaten Paser, Tanah Grogot, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan peralihan pelayanan yang mulai diberlakukan di kantor Samsat Induk setempat, yakni mempersiapkan pelayanan berbasis aplikasi online yang dapat dilakukan oleh setiap masyarakat hanya dengan memanfaatkan smartphone.
Kasat Lantas Polres Paser, IPTU Edo Damara Yudha SIK melalui Kanit Regident IPTU Wahyudhi Ismanto SH menyampaikan, pihaknya sedang mempersiapkan penerapan program inovasi yang digagas oleh Dirlantas Polda Kaltim dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat saat membayar pajak kendaraan bermotor satu tahunan yang meminimalisir berkumpulnya massa dan mengurangi kegiatan masyarakat keluar rumah di masa pandemi covid-19 saat ini.
“Samsat Tanah Grogot sendiri sangat mendukung sepenuhnya dengan adanya program dari Dirlantas Polda Kaltim yang menerapkan pelayanan berbasis aplikasi Online ini, yang merupakan inovasi tepat sebagai salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 di unit pelayanan Kantor Samsat Kabupaten Paser,” ujar Kanit Regident.
Adapun aplikasi yang saat ini tengah dipersiapkan Samsat induk Kabupaten Paser ialah aplikasi “Samsat Kaltim Delivery.” Aplikasi tersebut bisa di download melalui smartphone berbasis android via playstore dan App store bagi smartphone berbasis IOS.
Direncanakan aplikasi tersebut akan dilaunching di Kabupaten Paser pada 1 Juni 2021 mendatang. Untuk itu saat ini pihak Samsat Paser tengah melakukan sosialisasi memperkenalkan aplikasi tersebut kepada masyarakat Kabupaten Paser.
“Dengan adanya aplikasi ini tentu mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di kantor samsat Paser. Masyarakat nantinya tidak perlu lagi mendatangi kantor samsat untuk mendapatkan pelayanan pembayaran pajak satu tahunan,” katanya.
Di mana pun, ungkapnya, wajib pajak berada cukup menggunakan aplikasi di smartphone, mendaftar secara online dengan mengisi semua data yang di perlukan kemudian di terima oleh petugas pendaftaran setelah data dinyatakan valid dan laporan pembayaran non tunai terkonfirmasi.
Selanjutnya petugas akan memproses dengan mencetak notice pajak dan akan di antar sesuai alamat wajib pajak berada,” terang Kanit Regident.
Namun demikian aplikasi ini sementara baru bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan dan atas nama pemilik yang terdaftar di STNK.
Bertahap pelayanan lainnya juga akan di kembangkan. Untuk mensukseskan pelayanan tersebut, ia juga mengaku tengah bekerja sama dengan pihak jasa pengantar barang dan dokumen yang bisa langsung mengantarkan dokumen masyarakat ke alamat masing-masing.
“sementara masih pajak tahunan yang bisa dilayani menggunakan aplikasi ini, bertahap akan ada pengembangan lagi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jasa pengantaran untuk bekerja sama dan mendukung program ‘Samsat Kaltim Delivery’ ini untuk mempermudah pelayanan Samsat kepada masyarakat, gak ribet, dan sangat mudah, semudah memesan pizza,” pungkasnya.*
Wartawan: Ariel S