Dewan Balikpapan Keluhkan Proses Fasilitasi Provinsi Lamban

A3, Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Produk Halal dan Pemberdayaan PKL (Pedagang Kaki Lima) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh S.Sos memimpin langsung Rapat Paripurna penyampaian jawaban Fraksi-Fraksi atas Pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap dua Raperda tersebut yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD, Jln Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Senin (24/5/2021).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, hari ini (Senin) dua raperda sudah ditanggapi oleh Fraksi-Fraksi terhadap jawaban wali kota tentang perda PKL dan Produk Halal,” ujar Andi Arif Agung, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Balikpapan kepada awak media, usai rapat paripurna.

Selanjutnya, sebut A3, sapaan akrab Andi Arif Agung, menunggu fasilitasi dari Provinsi Kaltim. “Ya, mudah-mudahan bisa segera dituntaskan,” harapnya.

A3 juga mengungkapkan, Raperda Ketertiban Umum dan Arsip sudah dua bulan fasilitasi provinsi belum juga turun.

Abdulloh (depan kiri) saat memimpin Rapat Paripurna, Senin (24/5/2021)

“Kami akan konsultasi dengan provinsi kenapa proses fasilitasi ini lamban sekali. Meski Perda Ketertiban Umum itu revisi, tapi di situ ada beberapa pasal yang berhubungan dengan pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi ini. Makanya harapan kita fasilitasinya bisa segera turun, agar Perda ini bisa dituntaskan untuk pandangan akhir wali kota. Ya, kita (Dewan) akan konsultasi ke provinsi.”

Jadi, kata A3 pihaknya sangat berharap fasilitasi provinsi bisa segera turun, sehingga empat Raperda (Produk Halal, Pemberdayaan PKL, Ketertiban Umum dan Arsip) segera disahkan menjadi Perda.

“Kita sudah selesaikan pembicaraan tingkat pertama. Lanjutannya fasilitasi ke provinsi, kemudian  paripurna keempat yaitu pengesahan perda,” pungkas A3.*

 

 

Pos terkait