Polres PPU Bekuk Pencuri Spesialis Motor Matic

Polres PPU merilis dua kasus pencurian, Selasa (26/10/21).
Polres PPU merilis dua kasus pencurian, Selasa (26/10/21).

Kaltimku.id, PPU – Tim Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), spesialis motor matic besar. Lima unit kendaraan, berhasil diamankan dari satu orang pelaku berinisial SA (41) dan seorang penadah AT (41).

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan dalam rilisnya mengatakan proses pengejaran pelaku curanmor dilakukan hingga ke wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Hasil tindak kejahatan pencurian kendaraan dijual ke wilayah Kalteng.

Bacaan Lainnya

“SA ini tercatat sebagai warga Sempaja Samarinda, bertindak sebagai pemetik dan AT sebagai penadah merupakan warga Buntok Kalteng,” kata Kapolres, Selasa (26/10/2021).

Dijelaskan Hendrik, pelaku berhasil diamankan di daerah Balangan Kalsel, pada Rabu (20/10/2021). Hasil kerjasama dengan kepolisian setempat. Untuk mendapatkan barang bukti tim melakukan pencarian di Kalsel dan Kalteng selama lima hari.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa tiga unit sepeda motor matic jenis NMAX, satu unit Aerox, serta satu unit matic jenis Scoopy. Barang bukti tersebut, hasil pencurian di tiga daerah, yakni PPU, Kutai Kartanegara dan Samarinda.

“Pelaku ini memang mengincar motor dengan jenis matic besar. Karena banyak dicari orang dan lebih bernilai. Dia beraksi tiga kali di PPU, satu di Samarinda dan sekali di Kukar. Untuk di PPU beraksi di wilayah Giripurwa dan Lawe-Lawe,” terangnya.

Sementara modus operandi yang dijalankan pelaku, yakni dengan memasuki rumah korban di saat situasi sepi. Kemudian mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor. Jika tidak menemukan kuncinya, maka pelaku merusak dengan menggunakan kunci leter T.

Dari hasil pengembangan, hasil kejahatan yang dilakukan SA di jual ke penadah, AT. Dimana, satu unit kendaraan dihargai Rp 6 juta. Sedangkan AT memasarkan hasil pencurian dengan harga rata-rata Rp 10 juta.

SA yang bertindak sebagai pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara sebagai penadah, AT dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.*

Editor: Hary T BS

 

Pos terkait