Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Tak tanggung-tanggung, delapan orang tersangka terdiri dari kurir, pengedar hingga bandar obat terlarang (narkoba) diberangus Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polsek Balikpapan Timur, bersama juga barang bukti 13.600 butir obat jenis double L.
Sebelum delapan tersangka dibekuk, diawali dengan mengamankan dua orang pelaku berinisial R dan A pada 5 Januari 2022 lalu oleh Satuan Reserse Narkoba dan barang bukti 1000 butir double L.
Pada hari yang sama, dari pengembangan kasus ini diamankan pelaku lainya berinisial F dengan barang bukti 1000 double L.
Pada tanggal 14 Januari tersangka berinisial R alias W diamankan dengan barang bukti 10.500 double L di Kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Utara.
Hanya dalam satu pekan, Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan barang bukti 13.641 butir double L dengan delapan tersangka.
“Penangkapan terjadi di dua lokasi, di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara, satu di Sumber Rejo dan tiga di Balikpapan Timur. Hasil penyidikan memang satu induk. pemasok dari Jawa melewati Banjarmasin,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun, di hadapan para awak media, Senin (17/01/2022).
Modus penjualan, ungkap Kompol Tasimun, yakni mengirimkan barang tersebut ke lokasi yang sudah disepakati untuk dijual dengan harga pertiga butir senilai Rp20 ribu.
Para pelaku, tambah Kompol Tasimun, ada yang berperan sebagai kurir, pengedar dan bandar. Dari delapan tersangka ini, diketahui ada satu tersangka yang sudah melakukan penjualan hingga 10 kali. Sedangkan tiga pelaku wanita dengan wilayah edarnya di Balikpapan dan sasarannya adalah semua masyarakat, para pekerja, anak-anak dan remaja.
Para pelaku tersebut dapat dikenakan Pasal 197 UU 2 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp1,5 miliar.*