Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Revisi atau peninjauan (pemeriksaan) untuk perbaikan terhadap peraturan daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2014 kembali diajukan oleh Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Perda tersebut memuat tentang pengelolaan terhadap pasar tradisional melalui perusahaan daerah (Perusda) Manuntung Jaya. Melalui revisi, DPRD menginginkan pengelolaan pasar berbasis perusahaan umum maupun perseroan milik pemerintah setempat.
“Dasar revisi ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 yang muncul di tahun 2017, di mana ada beberapa ketentuan yang berbeda dengan perda yang telah ditetapkan tiga tahun sebelumnya,” ujar anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, drg H Syukri Wahid, Senin (17/1/2022).
Makanya, sebut politikus PKS itu, Komisi II kembali mengajukan revisi perda tersebut, sebab waktu itu memang ada PP Nomor 54 di tahun 2017, dan kebetulan ada beberapa ketentuan dari aturan pemerintah yang belum tercantum.
Pihaknya (Dewan), tambah Syukri, membutuhkan naskah akademis (NA) perubahan perda nomor 14 tahun 2014 tersebut, terutama pada tiga poin yang menjadi fokus revisi perda ini, yakni perubahan jenis badan usaha yang mengelola pasar di Balikpapan, jenis lembaganya dan penyertaan modalnya.
Pasar-pasar yang di Kota Balikpapan, urai Syukri, idealnya berupa perusahaan umum daerah (Perumda) atau perseroan terbatas daerah (Perseroda) dan bagaimana organisasi lembaganya. Kemudian penyertaan modalnya, karena di perda itu tidak ada.
“Karena itu kami meminta bagian ekonomi di Pemerintah Kota Balikpapan segera melakukan kajian tentang aset daerah terkait pasar, di mana aset itu rencananya akan menjadi penyertaan modal bagi badan usaha milik daerah yang mengelola pasar setempat,” urainya.
Syukri juga menambahkan, data sementara menyebutkan ada 12 pasar milik pemerintah yang sudah beroperasi di bawah manajemen perusahaan daerah. Bisa saja dari 12 pasar itu ada yang dipisahkan untuk dikelola BUMD (Badan Usaha Milih Daerah). “Lalu, pasar yang mana itu harus melalui kajian, nanti kami yang menyiapkan regulasinya seperti apa,” tegasnya.*