Polresta Balikpapan Selidiki Kasus Pelajar Tewas Tabrak Bus Parkir di Rambu Larangan

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Jln Marsma Iswahyudi, Gunung Bakaran, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur pada Rabu, 30 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita pagi, menyebabkan tewasnya seorang pelajar.

Diketahui pada insiden kecelakaan tersebut, korban YS (18) yang merupakan seorang pelajar sedang mengendarai sepeda motor (R2) dari arah Stal Kuda menuju ke arah Sepinggan.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono membenarkan atas musibah kecelakaan yang melibatkan kendaraan Roda Dua (R2) merk Honda Beat KT 3422 YZ yang dikendarai oleh YS.

Kompol Irawan menerangkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan, dimana dalam pemeriksaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sementara ditemukan garis gesekan sepanjang 3 meter.

Garis tersebut diduga gesekan dari R2 milik pengendara YS yang terjatuh, kemudian berbenturan dengan Bus Pariwisata milik Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) yang terparkir di TKP.

Pihaknya menduga ada unsur kelalaian oleh kedua pihak, baik itu dari pengendara roda dua (YS) maupun bus pariwisata yang sedang terpakir di tepi jalan.

“Kita masih melakukan pemeriksaan oleh beberapa saksi serta mengecek rekaman kamera CCTV sebelum kejadian hingga pasca kejadian,” jelas Kompol Irawan saat dikonfirmasi media ini, Kamis, 1 Juli 2021.

Disinggung mengenai keberadaan supir bus tersebut, Kompol Irawan menambahkan, jika pihaknya tengah mendalami.

Hanya saja, menurut keterangan yang diterima dari Disporapar, bahwa pengemudi bus tersebut bukan dari pihak Disporapar, melainkan pihak bengkel yang mengantarkan bus ke TKP.

Sebab, itulah pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kelalaian atau sebagainya, akan tetapi jika dilihat dari olah TKP, pengendara R2 terlebih dahulu jatuh, kemudian mengarah ke bawah kolong bus tersebut.

Kompol Irawan menambahkan, jika di TKP sebenarnya sudah ada rambu larangan untuk parkir, sedangkan unsur fatalnya kecelakaan kemarin, pihaknya akan menarik ke belakang terlebih dahulu dan melihat unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengendara R2.

“Saat olah TKP, ada sejumlah saksi yang mengatakan jika pengendara R2 tengah mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi, hingga akhirnya larut dan jatuh masuk ke kolong bus yang parkir di area rambu larangan parkir,” pungkasnya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait