Polsek Balikpapan Utara Ringkus Anggota Densus 88 Jadi-jadian

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial ADF (36) yang merupakan warga Jln Indrakila, Balikpapan Utara (Balut) diamankan
Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ditangkapnya ADF, berkat adanya laporan korban bernama Budi Noor yang merasa telah diperas dan ditipu. Sebelum kejadian,  pelaku dengan korban bertemu untuk yang pertama kalinya pada November 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Saat bertemu, Budi Noor melihat ADF menggunakan salah satu atribut kepolisian, yakni berupa kalung yang terdapat logo Polri serta sebuah Air Soft-Gun yang diselipkan pelaku di bagian pinggang.

“Melihat penampilan pelaku tersebut, korban saat itu mengira pelaku betul-betul merupakan salah satu anggota kepolisian,” terang Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto saat menggelar pres rilis di depan Mapolsek Balikpapan Utara, Selasa (11/5/2021).

Dijelaskan, Desember 2020 korban bertemu kembali untuk yang kedua kalinya dengan ADF. Pertemuan kali ini di rumah pelaku.

Saat bertemu yang kedua, korban sempat bertanya kepada ADF dari kesatuan mana? Yang dijawab pelaku jika dirinya berasal dari Densus 88.

Selanjutnya, korban semakin yakin dengan penampilan ADF, dan keduanya sepakat untuk melakukan bisnis jual beli mobil.

Kemudian, pada Jumat (26/3/2021) di apartemen Green Valley, ADF mendatangi Budi Noor dengan meminta uang sebesar 40 juta rupiah dengan alasan untuk membayar Propam, jika tidak dibayarkan maka akan menyangkut masalah karier pelaku di Densus 88.

Namun korban tak memenuhi permintaan ADF. Kesal, kemudian ADF menendang kepala korban sebanyak 1 kali, serta memukul korban dengan menodongkan senjata Air Soft-Gun kearah kepala korban sambil mengancam.

“Awas kamu, kalau tidak ada dananya aku matiin kamu, saya beri waktu sampai malam,” ucap pelaku ADF.

Budi Noor yang merasa terancam dan takut akhirnya mentransfer uang sebesar 5 juta rupiah ke rekening pribadi milik pelaku.

Pada hari Jumat (26/3/2021) pukul 20.30 Wita pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa sebuah pipa dan langsung memukul korban pada bagian pinggang sebelah kanan, tangan kanan serta kepala hingga pipa tersebut patah.

Tak sampai disitu, pelaku kembali mengambil gagang sapu dan memukulkannya kembali ke tubuh korban sebanyak 3 kali.

Atribut yang dipakai ADF yang berlagak sebagai anggota Densus 88

Tidak berselang lama, usai pelaku menganiaya korban, korban kembali mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku sebesar 2 juta rupiah dan besoknya korban kembali mentransfer uang sebesar 1.5 juta rupiah.

Namun ADF telah diringkus Polsek Balikpapan Utara. Dari tangan pelaku,  berhasil diamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku serta uang tunai sebesar 8.5 juta milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP JO 378 KUHP dan 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.*

Wartawan:

Pos terkait