Kaltimku.id, BONTANG – Sejak digencarkannya Operasi Anti Narkotika (Antik), personel Polres Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil menyita/mengamankan 6,94 gram sabu dari para pelaku kasus narkoba, Jumat (17/9/2021),
Jumlah barang haram itu disita dari para pelaku, masing-masing ‘FAH’ alias Unding (35), ‘MU’ (33), ‘MAS’ alias ‘TO’ (23) dan ‘MAS’ (32). Kecuali ‘MAS’, ketiga pelaku dibekuk Sat Reskoba di kediaman ‘MU’, di kawasan Dusun Handil Tiga RT 03 Desa Santan Tengah Kecamatan Marang Kayu.
Dari ketiganya ditemukan dan disita 7 poket sabu seberat 2,84 gram, sebuah timbangan digital, sebuah sendok takar warna hitam, sebuah alat hisap (bong), sebuah korek gas, sebuah handphone Samsung A50 dan uang tunai hasil penjualan senilai 100 ribu rupiah.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto SH, membenarkan anggotanya mengamankan 3 pelaku dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA Ambo Tang Badawi, anggota berhasil mengerebek sebuah rumah di Santan Tengah dan mengamankan ketiganya dengan barang bukti sabu sebanyak 7 poket dengan berat 2,84 gram,” terang AKP Sujarwanto.
Ketiga pelaku yang masing-masing merupakan warga Dusun Handil 3 RT 03 Desa Santan Tengah Kecamatan Marang Kayu (MU), warga Rapak Lama RT 001 Desa Semangko Kecamatan Marang Kayu (FAH) dan MAS, warga Dusun Handil 3 RT 03 Desa Santan Tengah Kecamatan Marang Kayu, diamankan di Polsek setempat.
Pada hari lain atau sehari setelahnya, jajaran Polda Kaltim lainnya, Sat Reskoba Polres Bontang berhasil meringkus ‘MAS’ bersama barang bukti 3,45 gram sabu.
Polsek Muara Badak meringkus ‘MAS’, warga Jalan Kenari RT 012 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak. Pria berusia 32 tahun itu diringkus di pinggir jalan ketika sedang duduk diatas motor saat menunggu temannya.
Mereka terjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.*