PPU Ditunjuk Pusat Jalankan Program Desa Korporasi Sapi

Bantuan sapi (Ist)
Bantuan sapi (Ist)

Kaltimku.id, PPU – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021 mendapatkan bantuan hibah dari Kementerian Pertanian (Kementan).  Bantuan berupa program Desa Korporasi Sapi atau DKS untuk pengembangan dan penggemukan 1.000 ekor sapi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU Mulyono mengatakan tanah Benuo Taka ditunjuk menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur (Kaltim), dalam program desa korporasi sapi oleh pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

“Desa korporasi sapi itu se-Indonesia hanya tujuh kabupaten. Dan kita jadi satu-satunya daerah di Kaltim yang mendapatkan bantuan hibah dari Kementerian Pertanian melalui desa korporasi sapi,” kata Mulyono, Senin (27/12/2021).

Penggemukan 1.000 ekor sapi untuk mendukung DKS, terbagi menjadi sapi penggemukan sebanyak 500 ekor dan sapi pengembangan 500 ekor. 500 ekor sapi untuk pengembangan merupakan jenis Brahman Cross dari Australia. Sedangkan untuk penggemukan diambil dari sapi jenis lokal.

“Untuk sapi jenis pengembangan sekarang posisi karantina di Probolinggo. Karena cuaca belum mendukung belum sampai disini. Tapi diperkirakan hari Jumat nanti datang,” terangnya.

Nantinya, sapi ternak untuk pengembangan maupun penggemukan akan disalurkan kepada lima kelompok tani di lima desa di wilayah Kecamatan Babulu. Desa penerima bantuan tersebut, yakni Desa Labangka Barat, Desa Babulu Darat, Desa Gunung Intan, Desa Gunung Mulia dan Gunung Makmur.

Masing-masing kelompok akan mendapatkan 100 ekor sapi pengembangan dan 100 ekor sapi penggemukan. Pengelolaan sapi-sapi tersebut dilakukan di satu lokasi dalam satu kelompok. Tidak hanya itu saja, desa korporasi itu juga akan mendapatkan pengolahan biogas.

“Syarat untuk mendapatkan bantuan ini, diantaranya di kelompok tani harus memiliki lahan sawit. Kenapa, karena itu untuk mencukupi pakan ternak. Kalau punya pribadi harus memiliki surat hibah dan syarat ini banyak dimiliki kelompok tani Babulu,” tandasnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait