Kaltimku.id, PPU – Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) serentak sudah berjalan, Senin (23/8/2021).
Hal itu mengacu instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), bahwa PTM terbatas bisa berjalan sepanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah dengan Level 1-3, kasus penyebaran Covid-19.
Selain instruksi Mendikbud, penerapan PTM terbatas juga berdasarkan surat edaran (SE) bupati nomor 255 tahun 2021, tentang PPKM Level 3. Dimana salah satu poinnya adalah penerapan PTM terbatas di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU, Alimuddin mengatakan hampir semua sekolah di PPU hari ini menjalankan PTM terbatas. Namun, pemberlakuan PTM terbatas harus berdasarkan rekomendasi dari satgas penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah.
“Intinya adalah kalau satgas di setiap desa/kelurahan mengizinkan, ya kita bisa lakukan itu. Kalau tidak ya tidak. Kondisi ini (PTM terbatas) setiap hari akan kita evaluasi,” ujar Alimuddin, Senin (23/8/2021).
Rekomendasi dari satgas penanganan Covid di wilayah desa/kelurahan merupakan hal wajib yang harus dipenuhi pihak sekolah. Mekanisme PTM di sekolah secara terbatas, harus memenuhi sejumlah aspek, diantaranya peserta didik maupun guru wajib menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, penyediaan fasilitas cuci tangan.
Jam belajar hingga kuota siswa juga diatur. Dalam satu kali pertemuan maksimal berlaku dua jam. Sedangkan jumlah siswa masuk juga dibatasi tidak boleh lebih dari 50 persen.
“Boleh saja dengan melihat situasi perkembangan Covid, PTM bisa dilakukan Senin sampai Sabtu. Tapi tidak melebihi ambang tertinggi yakni 50 persen,” bebernya.
Pihak pemerintah desa/kelurahan di wilayah masing-masing sekolah diharapkan aktif terlibat dalam penerapan PTM terbatas. Di samping itu, personel Babinsa maupun Bhabinkantibmas menjadi salah unsur satgas Covid yang juga ikut mengawasi jalanya PTM terbatas.
“Diminta atau tidak diminta mereka harus terjun langsung. Karena pemerintah desa/kelurahan sebagai garda terdepan wakil pemerintah di tingkat masyarakat,” tutup Alimuddin.*(adv)
Wartawan: Ariel S