Kaltimku.id, BERAU – Puluhan pemain narkoba yang terjaring personel Polres Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), terancam hukuman pidana penjara cukup berat. Dari 22 tersangka kasus narkoba jenis sabu itu, ada yang berprofesi sebagai bandar, pengedar dan pemakai alias pengguna. Seorang diantaranya terancam hukuman berat, yaitu hukuman seumur hidup.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) diberbagai Polsek Berau itu, diantaranya mengungkap 16 perkara penyalahgunaan barang haram dalam Operasi Antik Mahakam. Dalam 16 kasus tersebut, jajaran Polda Kaltim ini berhasil membekuk 22 tersangka.
Dari puluhan tersangka itu, salah seorang berinisial ‘BH’, disebut-sebut berprofesi sebagai bandar narkoba. Lelaki berusia sekitar 42 tahun itu dikabarkan sindikat Pesisir Selatan Kabupaten Berau. Selama ini dia menjadi target operasi (TO).
Dari tangan sang bandar, petugas berhasil menyita 25,68 gram butiran halus kristal haram. ‘BH’ dibekuk polisi pada Jumat (17/9/2021). Sang Bandar yang masuk dalam TO ini beroperasi di kawasan Pesisir Selatan Berau, terutama di Kecamatan Biduk-Biduk.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan, si ‘bos narkoba’ ini dibekuk bersama 3 anggotanya. Mereka ditangkap lewat tengah malam atau dini hari.
Selain sang Bandar, jajaran Polda Kaltim juga meringkus salah seorang berinisial ‘HAR’, yang disebut-sebut salah seorang aparatur sipil negara (ASN) terlibat kasus narkotika. Pegawai negeri sipil (PNS) berusia sekitar 44 tahun itu mengaku hanya sebagai pengguna.
“Katanya, agar fokus dalam bekerja,” ujar Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, usai mendengar pengakuan salah seorang tersangka tersebut dalam press release Operasi Antik Mahakam 2021 di Mapolres Berau.
Dari 22 tersangka tersebut, 5 orang diantaranya berprofesi sebagai pengguna alias pemakai. Sedangkan 16 orang lainnya bertugas sebagai pengedar dan sisanya 1 orang, yakni ‘BH’, merupakan bandar obat-obatan terlarang jenis sabu.
Terjaringnya 22 pemain narkoba itu, Polres Berau akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam. Kemungkinan masih ada rentetan pemain lainnya. Entah bandar, pengedar, pemakai, kurir atau lainnya.
Kepada pelaku, petugas menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.*