Puryadi: Perda IMTN Hanya Merugikan Masyarakat

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai hanya merugikan masyarakat, karena kerap dalam pengurusannya masyarakat selalu terbentur dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak lain atas tanah tersebut.

Anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kota Balikpapan Puryadi mengatakan, terkait legalitas tanah memang banyak dikeluhkan masyarakat, tentu saja keluhan masyarakat ini harus diperjuangkan, terlebih masyarakat yang tinggal di kawasan Jalan Transad Kilometer 8, Balikpapan Utara.

Bacaan Lainnya

“Mereka (masyarakat) di kawasan Transad sudah sejak lama tinggal di sana dan saat ini mereka seperti terkunci akibat tidak bisa mengurus surat legalitas tanah milik mereka,” ucap Puryadi kepada awak media ini, Senin (20/9/2021).

Puryadi, politikus Nasdem tersebut menambahkan, jika persoalan IMTN sebenarnya tingkatannya sama seperti dengan Surat Segel, hanya saja yang menjadi permasalahannya saat ini kenapa legalitas tanah berupa segel harus di IMTN-kan lagi.

“IMTN dan Segel tingkatannya sama gak ada beda, terus kenapa sudah ada Segel harus di IMTN kan lagi kalau memang kedudukan status hukumnya sama saja,” ucapnya dengan nada heran.

Terkecuali, sebutnya, jika memang status kedudukannya IMTN daripada Segel lebih tinggi itu tidak masalah, tapi ini kan sama saja. “Mending dalam pengurusan legalitas kepemilikan tanah dari Segel langsung ke Sertifikat,” imbuhnya.

Sepengetahuan dirinya, IMTN memiliki masa berakhirnya, dan hal itulah yang membuat masyarakat semakin dibuat sulit dengan pengurusannya yang harus memperpanjang masa berlaku IMTN yang dimiliki.

“Kan ribet, kalau masanya berakhir, maka harus diperpanjang, peninjauan. Bahkan kalau mau memperpanjang pemilik tanah harus turun ke lapangan, dan yang lebih parahnya lagi jika Ketua RT setempat tidak mengetahui dan RT tidak mau terjun ke lapangan, kemudian tiba-tiba sudah jadi IMTN dan itu yang sering banyak terjadi perselisihan di belakang hari,” paparnya.

Sebaiknya yang sudah memiliki legalitas tanah berupa Segel, langsung diarahkan pengurusannya menjadi Sertifikat. Sedangkan untuk IMTN sebaiknya hanya diperuntukan bagi tanah yang tidak memiliki surat kepemilikannya, dengan catatan dibuatkan surat pernyataan jika tanah tersebut dikomplain dikemudian hari oleh masyarakat, maka masyarakat harus bisa menunjukan bukti historis tanah tersebut dan bisa menunjukan saksi batas kepemilikannya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait