Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Rapat Paripurna ke 6 Masa Sidang I Tahun 2022 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Senin, 18 April 2022 secara virtual, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono dan dihadiri Walikota Balikpapan serta anggota DPRD kota Balikpapan.
Agenda rapat penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 dan pengumuman penetapan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) diluar program pembentukan Perda tahun 2022.
“Rapat kali ini membahas dua agenda sekaligus yang pertama terkait pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap LKPJ wali kota Balikpapan tahun 2021,” kata Budiono, seusai memimpin rapat.
Dirinya menyebutkan banyak hal yang menjadi sorotan Fraksi, seperti penyerapan APBD yang kurang maksimal oleh satuan kerja di Kota Balikpapan. “Ada beberapa catatan penting yang menjadi sorotan dalam paparan fraksi tadi. Mereka menilai penggunaan anggaran masih belum maksimal,” kata Budiono.
Politikus PDIP itu juga mengatakan persoalan banjir yang kerap melanda di beberapa titik di Kota Balikpapan juga mendapat perhatian. Sebab banjir yang terjadi tidak hanya melanda daerah pinggiran, namun hingga sudut pertengahan kota.
“Nanti silahkan tanya isi padangan fraksi ke masing-masing ketua fraksinya. Banjir ini PR yang belum juga selesai walaupun pemkot sudah membuat berbagai perencanaan sebagai antisipasi banjir, namun hal itu juga berhadapan dengan kendala pembebasan lahan,” jelasnya.
Agenda kedua penetapan Perda dalam hal ini diluar program Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), karena ada aturan atau keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 terkait kewenangan pusat terhadap pajak daerah.
Hal tersebut, jelas Budiono, sudah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang kewenangan pusat terhadap pajak daerah, sehingga meski tidak masuk dalam Bapemperda tahun ini perda tersebut tetap bisa mendapatkan pengesahan.
“Kalau Perda kita disusun berdasarkan program pembentukan Perda. Karena dua Perda itu tidak masuk di programnya, maka ditetapkan hari ini. Penetapan dilakukan karena sudah masuk di pembahasan tingkat dua, artinya sudah ada pembahasan sebelumnya, tetapi tidak masuk di program Bapemperda tahun 2022,” bebernya.
Perda yang disahkan, tegas Budiono, yakni retribusi sampah rumah tangga dan sejenisnya. Artinya itu antisipasi karena adanya UU tadi. Jadi sekarang daerah tingkat dua juga dapat kewenangan memungut, dimana sebelumnya itu di pusat dan provinsi.*