Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Dengan tegas Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pengupasan lahan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (27/9/2021).
Pengupasan lahan, kata Sekretaris Komisi III Ali Munsjir Halim, menjadi salah satu penyebab atau biang kerok banjir di Kota Minyak yang belum bisa diatasi bahkan kian menjadi momok. Terlebih lagi, berdasarkan hasil monitoring di lapangan ditemukan pengupasan lahan yang justru sulit untuk ditindak pelakunya.
Ali Munsjir pun mengungkapkan, jika masalah pengupasan lahan, pihaknya menghadapi beberapa pengupas lahan yang tidak bertanggungjawab, tidak bisa ditindak. “Bahkan kita datang ke sana jadi penonton. Kita tidak tahu siapa yang ditindak,” ujar Ali Munsjir, usai RDP.
Namun dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang baru direvisi, Satpol PP kini sudah melakukan tindakan tegas di lapangan menindak pelaku.
“Kita apresiasi Satpol PP yang sudah melakukan penindakan beberapa pengupas lahan, di mana sudah dikasih garis polisi yang intinya tidak boleh melakukan kegiatan, ada tiga lokasi yang sudah ditindak,” beber Ali Munsjir.
Pihaknya, tambah Ali Munsjir, juga sudah menyampaikan tiga kasus pengupasan lahan yang harus segera ditindak Satpol PP dengan harapan, kasus-kasus tersebut tidak terulang lagi.
“Sekarang ini ada tiga kasus pengupasan yang masih belum ditindak, tapi akan ditindaklanjuti Satpol PP,” tuntas politikus Partai Demokrat Kota Balikpapan.*
Wartawan: Ariel S