Remaja Asal Surabaya Lakoni Curanmor di Balikpapan

Kaltimku.id, BALIKPAPANSebanyak delapan unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk berhasil diamankan dari tangan pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang remaja pria, berinisial RD (23).

Satreskrim Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil mengungkap kasus curat dengan mengamankan RD yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Bacaan Lainnya

RD berhasil diamankan pada hari Jumat (19/3/2021) pukul 00.30 dini hari, di kawasan BJBJ, Kelurahan Gn Bahagia, Balikpapan Selatan.

“Kita berhasil amankan pelaku berinisial RD dengan barang buktinya sebanyak delapan unit sepeda motor dengan merek yang berbeda,” ujar Wakapolres Balikpapan AKBP Sepbril Sesa saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (31/3/2021).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Satreskrim Polresta Balikpapan dengan cara berpura-pura menjadi seorang pembeli kendaraan tersebut yang dijual melalui Sosial Media (Sosmed).

Saat melakukan komunikasi, akhirnya RD menyetujui untuk bertemu dan membawa kendaraan tersebut. Selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang buktinya.

Tidak sampai disitu, tim kemudian mengembangkan kasus curanmor yang dilakukan RD dan ternyata masih ada kendaraan lainnya yang tidak jelas identitasnya.

AKBP Sepbril Sesa menambahkan, jika pelaku berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dan baru di Balikpapan selama 4 tahun dengan profesi sebagai buruh.

Motor-motor dari hasil kejahatan yang tersebut akan dijual RD dengan kisaran harga 2 juta hingga 3 juta rupiah per unitnya.

“Melihat dari kondisi hasil curian pelaku, kendaraan dijual utuh, jadi tidak dijual terpisah dengan cara dipreteli satu per satu,” jelas Sepbril Sesa.

“Saya informasikan kembali, jika saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih dalam, diduga pelaku tidak beraksi sendirian melainkan ada jaringan lainnya,” sambungnya.

Pelaku menggasak hasil curian dengan menggunakan kunci later T dengan kondisi kendaraan tidak terkunci stang.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.*

Wartawan : Ariel S

Pos terkait