Pengguna dan Pengedar Narkoba Dibekuk

Berbagai barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku. (istimewa)

Kaltimku.id, MARTAPURA – Tiga orang pemain narkoba jenis sabu masing masing berinisial “IN” (28), “SI” alias Mahang (36), dan MN, dibekuk personel Polsek Martapura Kota, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (23/3/21).

Menurut Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Bahterawan Munthe, dua dari ketiganya adalah pengedar, yaitu “IN” dan “SI”. Sedagkankan “MN” diduga kuat sebagai pengguna, sebab saat dilakukan penggrebekan, “MN” ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Bacaan Lainnya
Barang bukti lainnya.

Ketiga pelaku pemain serbuk kristal haram tersebut ditangkap di kediaman “IN”, di bilangan Desa Pasar Jati RT 01, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Kapolsek AKP Suroto menjelaskan, dari tangan “IN”, pihaknya mengamanakan barang bukti 5 paket sabu dengan berat sekitar 2,79 gram, pipet kaca, alat penghisap (bong), botol permen dan handphone, masing-masing satu buah serta uang tunai sebanyak 684 ribu rupiah.

Dari “SI” alias Mahang, jajaran Polda Kalsel ini juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu dengan berat 5,75 gram (siap jual). Kotak kecil warna hitam, dompet merah, timbangan digital, handphone warna hitam, tas warna tanpa merk, tas hitam merk Eiger, masing-masing 1 buah.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 bundel plastik klip dan uang tunai berjumlah 375 ribu rupiah. “Sedangkan MN, saat kita amankan berada di lokasi itu juga. Diduga Dia ikut mengkonsumsi sabu,” ungkapnya.

Penangkapan ketiga pelaku, sambungnya, berdasarkan pengembangan dari pelaku yang sudah lebih dahulu diamankan polisi di belakang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar.*

Pos terkait