Kaltimku.id, JAKARTA –
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang didalangi Johni Allen Cs pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dan mengangkat Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum), dimentahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham menolak kepengurusan Demokrat versi KLB Deli Serdang. “Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak!” ujar Menkumham, Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Rabu, 31 Maret 2021 di Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi Kemenkuham, ungkap Yasonna, masih terdapat beberapa kelengkapan dokumen yang belum terpenuhi. Seperti, perwakilan DPD dan DPC yang datang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.
“Dengan demikian, maka kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat mendampingi Menkumham, Yasonna Laoly dalam penyampaikan hasil verifikasi pemerintah atas permohonan kepengurusan KLB Partai Demokrat.
Dengan telah keluarnya keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB, kata Mahfud MD, proses kekisruhan Partai Demokrat secara hukum administrasi negara telah selesai.*
Wartawan : Hary/Ariel S