Kaltimku.id, BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang berhasil mengamankan dua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (25/2/2021) kemarin. Keberhasilan itu berkat adanya laporan dari masyarakat.
Penggerebekan dilakukan secara bersamaan di dua blok sekaligus yang di sebuah Rusunawa (Rumah Susun Sewa), Jln Patimura RT 41 Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, pada Pukul 14.00 Wita.
Dari hasil penggerebekan, kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka berinisial FA (20) dan PR (34).
“Tersangka berhasil diamankan di Blok B3-20, sedangkan tersangka PR berhasil diamankan di Blok B3-7,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 14 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram, 1 buah bong (alat hisap sabu), 3 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP merk samsung, 1 buah korek api gas dan 1 bungkus plastik klip dari sebuah kamar yang berada di Blok B3-20.
Sedangkan dari kantong celana PR, polisi berhasil menyita barang bukti 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram, 3 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP merk samsung, 1 buah HP Android.
“Kita dapatkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi, hingga akhirnya anggota berhasil mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya,” terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Kedua tersangka untuk saat ini sudah diamankan di Polres Bontang dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait asal usul narkoba tersebut.
Tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.*
Wartawan : Ariel S