Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri dengan pihak pelapor, diterima tiga pelaku pencurian kabel yang diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Jumat (26/3/2021) lalu.
“Ketiga pelaku pencurian kabel berinisial SL, FR dan AF mendapatkan restorative justice,” kata Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP, Agus Puryadi saat menggelar pres rilis di Mapolda Kaltim, Jln Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel), Kamis (8/4/2021).
AKBP Agus mengungkapkan, jika ketiga pelaku telah berdamai dengan korban yang merupakan pelapor, dimana ketiga pelaku mau bertanggung jawab dan mengganti rugi atas kerusakan yang telah ditimbulkan.
Kerusakan yang dimaksud, ketiga pelaku mau mengembalikan kerusakan jalan akibat perbuatan yang dilakukan ketiganya saat mengambil kabel tersebut di dalam tanah.
“Kita sepakat perkara ini menemukan babak akhir yakni antara pelaku dan pelapor menempuh jalur damai dan menyepakati akan memperbaiki kerusakan bekas galian yang dilakukan pelaku,” ucap AKBP Agus.
Lebih lanjut, AKBP Agus menjelaskan jika aksi yang dilakukan pelaku dengan cara menggali jalan dengan menggunakan beberapa peralatan seperti cangkul dan lainnya sedalam dua meter.
Kemudian, saat menggali menemukan kabel tembaga milik Telkom dan mengikatnya ke Truk, selanjutnya ditarik menggunakan truk tersebut.
Nantinya, barang bukti yang diamankan setelah Restoratif Justice selesai akan dikembalikan kepada tersangka.
“Kita selesaikan dulu perdamaian antara pelaku dan pelapor, selanjutnya barang bukti akan kita serahkan ke pelaku setelah upaya damai ini selesai,” pungkasnya.*
Wartawan : Ariel S