Rusuk Ditembus Badik, Nyawa Melayang

Kaltimku.id, SAMARINDA – Kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Senin, 12 April 2021 di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, dirilis Sat Reskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darmasena SIK MH dihadapan para awak media, saat press rilis di Lobby Polresta Samarinda Jl. Slamet Riyadi No 1, Karang Asam Ulu, Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian, ungkap Andhika Darmasena, pada hari Senin tanggal 12 april 2021 sekitar jam 14.00 wita, datang tersangka di TKP untuk mencari Korban. Namun Korban sedang tidak ada di tempat.

Akan tetapi tidak lama kemudian datang korban yang marah kepada tersangka, karena korban yang berinisial (D) sakit hati.

“Korban (D) sakit hati dan tidak terima terhadap tersangka, karena  tersangka menjelek-jelekkan korban di hadapan pacar korban dan teman-teman korban,” tutur Andhika Darmasena.

Kemudian korban mengajak tersangka ke dalam rumah saksi yang berinisial (R) dan terjadi pertengkaran mulut, dan korban menunjuk tersangka dengan tangan kiri sambil marah dan tangan kanan korban memegang pelaku yang saat itu duduk sehingga tersangka berdiri dan menghadap lemari.

Korban sempat melakukan penamparan terhadap tersangka dan juga melakukan pencekikan terhadap leher tersangka, dan  membuat tersangka tersandar di lemari, lalu tersangka melihat ada badik di atas lemari.

Badik itu kemudian diambil, lalu tersangka melakukan penikaman satu kali dan mengenai rusuk sebelah kiri korban. Korban sempat di bawa menuju ke rumah sakit (RS), namun D sudah meninggal dunia.

Sementara itu tersangka disangkakan tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait