Rutan Barabai Pindahkan Tiga Napi Wanita ke LPP Martapura, Karutan: Ini Upaya Kurangi Over Kapasitas

Kaltimku.id, BARABAI — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barabai memindahkan tiga tahanan wanita yang sudah memiliki status hukum tetap (inkracht). Ketiga narapidana (napi) wanita itu dipindahkan Kamis (27/10/2022), ke LPP (Lembaga Pemasyarakatan Perempuan) Kelas IIA Martapura di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Kami telah laporkan pemindahan ini melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, dan mendapat persetujuan dari Pak Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi,” ungkap Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah.

Bacaan Lainnya

Dikutip awak media ini melalui siaran pers, Kamis siang, Gusti sendiri tidak merinci secara jelas identitas tiga terpidana wanita itu. Termasuk masa hukuman yang masih harus dijalani sesuai vonis hukum oleh pengadilan.

Gusti menyebut, di Rutan Barabai saat ini terdapat empat warga binaan perempuan. Namun, satu orang masih menjalani proses peradilan dan yang tiga itu telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) berdasarkan putusan pengadilan.

Dia menambahkan, pemindahan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi over kapasitas di Rutan Barabai. Saat ini Rutan yang hanya berkapasitas 109 orang dihuni sebanyak 270 tahanan dan narapidana.

“Rutan Barabai sendiri mayoritas dihuni warga binaan laki-laki. Di sini, tidak ada blok khusus perempuan sehingga kami pindahkan agar mendapatkan rasa aman, nyaman, dan pembinaan yang lebih baik di sana,” terang Gusti.

Tiga napi yang dipindahkan itu berinisial DA, NA, terpidana kasus Narkotika, dan MR yang merupakan napi kasus penipuan. Ketiga napi wanita ini sebelumnya menjalani serangkaian Tes Antigen sesuai prokes yang ditetapkan.*

Penulis: JJD, Wartawan

Pos terkait