RUU IKN Masuk Prolegnas, Pemindahan Ibukota Dipastikan Berjalan

Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi IKN di Kecamatan Sepaku, (17/12/2019) didampingi Bupati PPU, Abdul Gofur Mas'ud dan sejumlah Menteri
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi IKN di Kecamatan Sepaku, (17/12/2019) didampingi Bupati PPU, Abdul Gofur Mas'ud dan sejumlah Menteri

Kaltimku.id, PPU– Rencana pemerintah pusat memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dipastikan berjalan. Hal itu, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2021. Selain itu, RUU Pembentukan Badan Otorita hingga penetapan tata ruang, diperkirakan masuk program pemerintah tahun ini.

“Saya dengar memang RUU IKN masuk dalam Prolegnas tahun ini. Bisa jadi nanti bersamaan dengan RUU Pembentukan Badan Otorita. Kalau sudah masuk Prolegnas berarti sudah masuk agenda yang dibahas jadi produk undang undang tahun ini. Tinggal kita tunggu keputusan politiknya,” kata Wakil Bupati PPU, Hamdam.

Bacaan Lainnya

RUU IKN nantinya menjadi payung hukum dalam proses pemindahan IKN ke PPU. Kesepakatan antara pemerintah pusat dan DPR RI, jadi penentu kebijakan pemindahan Ibu Kota.

Wakil Bupati PPU, Hamdam
Wakil Bupati PPU, Hamdam

“Posisi kita saat ini menunggu, sambil mempersiapkan tata ruang, kita nantinya menyesuaikan dengan wilayah IKN. Juga mempersiapkan SDM (sumber daya manusia) di masyarakat, agar nantinya tak ketinggal ketika Ibu Kota itu sudah jadi. Pentingnya meningkatkan SDM itu untuk kita bisa bersaing dengan orang lain yang datang ke IKN,” ujar mantan Anggota DPRD ini.

Terkait tata ruang dan batas batas wilayah IKN, Hamdam menyatakan hanya menunggu keputusan pemerintah pusat. “Soal pastinya kita belum tahu. Tata ruang wilayah kita itu nantinya menyesuaikan mana mana saja yang diambil, apakah wilayah Sepaku saja atau keseluruhan. Tapi yang jelas rencana tata ruang juga sudah dibahas. Dan saya dapat beritanya saja bahwa Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional) sudah merampungkan tugas tugas yang menjadi kewenanganya,” terangnya.

Selain masuk dalam Prolegnas, rencana pemindahan IKN juga diperkuat dengan pembangunan fasilitas penunjang. Bendungan Sepaku yang proyeksikan sebagai sumber air bersih untuk IKN, masuk di dalam proyek strategis nasional (PSN).*(adv)

Pos terkait