Sabu Puluhan Kilogram Dari Tawau Pesanan Warga Parepare Digagalkan Polda Kaltim

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Prestasi membanggakan kembali diukir jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim), yakni dengan menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu asal negeri jiran (tetangga).

Pada Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 21.30 Wita
Narkotika asal Tawau, Malaysia seberat 25 kilogram berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Bacaan Lainnya

Ditresnarkoba Polda Kaltim juga berhasil mengamankan 5 pelaku yang merupakan sebagai kurir, diantaranya berinisal AN (45), SL (48), S (22) dengan membawa kapal yang disewa melalui Wakatobi.

Sementara, untuk pelaku berinisal AT (23) dan RAA (23) yang ditangkap di Balikpapan, Kaltim merupakan pelaku yang rencananya menerima barang haram tersebut.

“Barang bukti sabu seberat 25 kilogram dan para pelaku sudah diamankan,” jelas Kapolda Kaltim Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak MSi saat Konferensi Pers yang digelar di depan Lobby Mapolda Kaltim, Selasa (11/5/2021).

Kapolda Kaltim yang didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, membeberkan ini merupakan rekor baru jajarannya.

Sebelumnya, kata Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak, Polda Kaltim sudah mengungkap peredaran barang haram tersebut seberat 7 kg.

“Pengungkapan kali ini menjadi perhatian khusus, pasalnya peredaran sabu di Kaltim dinilai cukup potensial sebagai wilayah peredaran barang haram tersebut,” ucap Kapolda Kaltim.

Ia menambahkan, barang haram tersebut diambil dari Sebatik, dan rencananya akan dibagi menjadi dua bagian dalam peredarannya, diantaranya 12 kg untuk di Kaltim dan 13 kg untuk diedarkan di wilayah Sulawesi.

“Barang tersebut merupakan pesanan warga Parepare, Sulawesi Selatan. Dan untuk saat ini identitas pemesan sudah ada di kami,” terang Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan 10 tahun bahkan seumur hidup.

Kombes Pol Rickynaldo menuturkan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu berkat adanya informasi jika suplay barang haram berada di daerah Tawau.

Kombes Pol Rickynaldo menambahkan, kurir yang membawa barang haram tersebut atas perintah oleh seseorang yang merupakan seorang wanita. Diperkirakan barang tersebut, sudah mulai di distribusikan sejak 2 minggu lalu.

Ia melanjutkan saat membawa barang tersebut dengan menggunakan kapal, pelaku membawanya seperti biasa saja, seolah-olah tidak ada narkoba karena kapal tersebut sering memuat kebutuhan selama perjalanan.

“Mereka membawanya seperti biasa saja, kayak membawa barang biasa yang dibawa sehari-hari seperti membawa kebutuhan selama perjalanan,” pungkas Rickynaldo.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait