Sah! Gaji Guru TK dan PAUD di PPU Setara UMK

Kaltimku.id, PPU – Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian dana hibah daerah untuk gaji guru honorer sekolah yang dikelola oleh swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mulai berlaku. Penetapan Perbup tersebut, sekaligus merevisi regulasi sebelumnya terkait nominal pemberian gaji guru TK dan PAUD.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kabupaten PPU, Pitono mengatakan draft Perbup perubahan pemberian gaji bagi tenaga kependidikan dan pendidik sudah melalui masa fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Kaltim. Batas waktu fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi berakhir pada 23 Agustus 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

“Terkait penetapan sejak 15 hari kerja pasca kita ajukan fasilitasi, Perbup itu sudah bisa kita terbitkan. Walaupun ada tanggapan atau tidak dari Biro Hukum,” ujar Pitono, Jumat (27/8/2021).

Dijelaskan Pitono, penerbitan Perbup terkait dana hibah daerah bagi sekolah, mengacu berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 perubahan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Pemberian gaji bagi guru sekolah yang dikelola non pemerintah, sebelumnya mengacu dari Perbup nomor 27 tahun 2019, tentang honorarium tenaga pendidik dan kependidikan.

“Ada perubahan yang sangat mendasar itu pada nominal honorariumnya. Dari Rp 1,2 juta di Perbup lama menjadi Rp 3,4 juta,” terangnya.

Terkait mekanisme pemberian gaji guru TK, PAUD, SMK, Madrasah Aliyah, Madrasah Iftida’iyah, disalurkan melalui pihak sekolah. Petunjuk teknis dan pelaksanaan Perbup, melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) selaku instansi yang membawahi sekolah di Kabupaten PPU. Dimana, penyaluran honorarium masuk dalam dana Bantuan Operasi Sekolah Daerah (BOSDA), berupa dana pendamping.

“Jadi asumsinya guru swasta tidak digaji oleh pemerintah. Tetapi pemerintah melalui sekolah memberikan dana pendamping kepada sekolah swasta,” ungkapnya.

Meski demikian, Pitono menegaskan di dalam Perbup tersebut, pemberian honorarium guru swasta sebesar Rp 3,4 juta tidak bersifat mutlak. Hal itu tergantung dari kemampuan keuangan daerah.

“Sehingga angka itu bukan kewajiban dari nominal yang ada. Dan akan dilakukan beberapa kali evaluasi,” pungkasnya.*(adv)

Wartawan: Yudi

Pos terkait