Satresnarkoba Polres Berau Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

Kaltimku.id, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya sendiri di kawasan Jalan AKB Sanipah I Gang Padat Karya, Tanjung Redeb, Jumat (26/11/2021).

Saat penggerebakan sekaligus penggeledahan di rumah sang sasaran, yakni seorang lelaki berinisial ‘SR’, jajaran Polda Kaltim ini menemukan dan mengamankan pelaku beserta sabu yang disembunyikan di beberapa tempat di rumahnya.

Bacaan Lainnya

“Sabu itu ditemukan diberbagai tempat di rumah pelaku. Diantaranya di dalam kotak HP yang disimpan di dalam lemari kaca, hingga di dalam saku celana,” terang Kapolres Berau AKBP Anggoro SH, SIK, MH, didampingi Kepala Satresnarkoba Iptu Didin Nurdin.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku berumur sekitar 39 tahun itu, petugas menemukan  9 poket yang diduga berisikan serbuk haram jenis sabu.

Ke 9 bungkus yang ditemukan itu  dikemas dalam dua bagian, yakni 8 poket kecil dan satu poket berukuran sedang. Jumlah seluruhnya 4,72 gram (bruto) atau masih berat berat kotor.

Selain sabu, personel Polres Berau juga menyita beberapa barang bukti (BB), seperti 11 bungkus plastik klip bekas sabu, sebuah timbangan, sebuah korek api, selembar tisu, sebungkus rokok, 7 sedotan plastik, satu HP dan sebuah selotip warna kuning.

“Selain itu, satu kotak HP merk IPhone dan selembar celana panjang warna abu-abu tempat pelaku menyimpan sabu,” tambah Iptu Didin Nurdin.

Diterangkan, diringkusnya salah seorang warga Jalan AKB Sanipah Gang Padat Karya, Tanjung Redeb itu, lantaran adanya laporan dari masyarakat, bahwa kawasan tersebut jadi lokasi transaksi narkoba.

“Mendapat laporan tersebut, kita segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran ditemukan rumah seseorang yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu,” ujar Kepala Satresnarkoba Polres Berau.

Pemain narkoba itu dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman sang pengedar barang haram maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.*

Pos terkait