Kaltimku.id, PPU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bakal diusulkan pemerintah daerah untuk ditetapkan sebagai Perda pada tahun 2022. Dua Raperda, yakni pemekaran wilayah dan Raperda tata ruang tengah disiapkan.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Hamdam mengatakan usulan dua Raperda tersebut, seiring penetapan wilayah PPU menjadi bagian dari Ibu Kota Negara (IKN).
“Dua Raperda yang akan kita usulkan berkaitan dengan IKN. Karena secara administrasi ada perubahan wilayah di PPU,” kata Hamdam, Rabu (2/3/2022).
Hingga kini, Raperda pemekaran wilayah untuk desa/kelurahan hingga kecamatan dan Raperda tata ruang, tengah dalam tahap penyusunan draf. Dengan mengacu undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, sebagian wilayah kabupaten PPU, beralih status menjadi daerah ibu kota. Sehingga keberadaan Perda tata ruang dan pemekaran wilayah menjadi acuan administrasi baru pemerintah daerah.
“Dokumennya masih disusun. Kita lihat desa/kelurahan atau bahkan kecamatan mana yang punya potensi untuk dimekarkan,” ungkapnya.
Selain dua Raperda tersebut, pemerintah daerah juga akan mengusulkan Raperda lain di tahun ini. Menurut Hamdam, keberadaan IKN membutuhkan adanya penyesuaian regulasi. Ia berharap, setelah penyusunan draf kedua raperda rampung, proses penetapannya tidak terlalu lama.
“Yang pasti dengan adanya IKN, kita perlu banyak melakukan penyesuaian-penyesuaian termasuk regulasi yang mengatur,” tandasnya.*
Editor: Hary BS