Segera Daftar! Bantuan Langsung Tunai UMKM Dibuka

Proses pendaftaran BLT UMKM Kabupaten PPU
Proses pendaftaran BLT UMKM Kabupaten PPU

Kalrimku.id, PPU – Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Usaha Kecil Mikro Menengah (UKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM, tahun ini dibuka. Tahap pertama, bantuan uang tunai senilai Rp 1,2 juta rupiah dibuka mulai 15 hingga 22 April 2021.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Sukadi Kuncoro menjelaskan, bantuan langsung tunai bagi UMKM di wilayah PPU sudah dibuka, dan sebagai stimulus pelaku usaha di tengah pandemi. Selain itu, BPUM juga menjadi upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya

Nilai bantuan tahun ini tidak sama dengan tahun 2020 sebesar Rp. 2.4 juta. Namun, penerima bantuan senilai Rp 1,2 juta tahun ini bakal lebih banyak. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) nomor 2 tahun 2021.

“Ada salah satu pasal yang cukup membahagiakan kita. Bagi yang telah menerima BLT UKM di tahun 2020, akan mendapatkan kembali di tahun ini,” ujar Kuncoro, Selasa (20/4/2021).

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Sukadi Kuncoro
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Sukadi Kuncoro

Dijelaskannya, di tahap pertama program BPUM, sebanyak 10.555 sudah masuk ke rekening dari 14 ribu lebih pelaku usaha yang tercatat mendapat bantuan di tahun lalu. Sementara jumlah UMKM di wilayah PPU sendiri mencapai 16 ribu lebih.

Kesempatan mendapatkan BLT UMKM juga dibuka bagi pelaku usaha baru. Pendaftaran tahap pertama dibuka sampai 22 April. Secara umum pelaku usaha diberi kesempatan mendaftar hingga November 2021. Tidak ada batasan kuota pendaftaran BPUM tahun ini.

Disebutkan, pada program BPUM kedua tahun 2021 terdapat perbedaan syarat mendaftar. Layanan pendaftaran dibuka di kantor Dinas KUKM Perindag Kompeks Kantor Pemerintahan Kabupaten PPU.

“Tahun ini ada penambahan syarat yakni harus menyertakan SKU (Surat Keterangan Usaha) atau NIB (Nomor Induk Berusaha),” tutupnya.*

Berikut Syarat Pendaftaran BPUM tahun 2021 :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Usaha (SKU)/NIB dari oss.go.id
  4. Foto produk dan sarana usaha.

(adv)
Editor: Herry T BS

Pos terkait