Selundupkan Paket Ganja, SW Ditangkap Polisi

Berita Kaltim Terkini - Selundupkan Paket Ganja, SW Ditangkap Polisi

Kaltimku.id, KUKAR – Lantaran nekat menyelundupkan paket ganja melalui jasa pengiriman barang, pria berinisial SW (25) ditangkap anggota polisi.

SW diciduk polisi saat berada di rumahnya, Jalan Dayak Bahau II Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (14/4/21) sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Kukar.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Kukar, Kompol Aldi Alfa Faroqi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani kepada wartawan, Rabu (14/4/2021) Siang, mengakui kalau penangkapan berawal dari Informasi yang diberikan masyarakat.

“Informasi tersebut bahwa akan dilakukan pengiriman paket yang diduga berisikan Ganja melalui jasa pegiriman darat. Berdasarkan resi pengiriman Paket tersebut atas nama IN yang beralamat di Manunggal Jaya No.188 Rt.22 Kecamata Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Wakapolres.

Kemudian berdasarkan keterangan pengirim bahwa paket tersebut berisi spare-part. Lantas anggota melakukan pengecekan alamat penerima yang dimaksud. Namun ternyata alamat tersebut fiktif (tidak ada nama penerima atas nama IN dan alamat yang dimaksud), namun keterangan paket telah diterima.

Selanjutnya, besoknya tim mendapatkan informasi dari pihak pengiriman barang, bahwa barang tersebut masuk ke wilayah pengiriman jasa yang berada di kantor Samarinda.

“Pada tanggal 14 April 2021, Tim Kami menuju ke Kantor pusat jasa pengiriman yang berada di Samarinda dan bertemu dengan pimpinannya dan mengatakan, bahwa wilayah pengantaran paket di Tenggarong Seberang adalah Sdr. YK,” beber Wakapolres.

“Kemudian anggota bertemu dengan YK dan YK mengatakan kalau paket tersebut diterima oleh SW yang dimana YK sudah berkomunikasi melalui HP dengan SW. Dan dimana YK sudah dua kali mengantar paket pada ke tersangka SW.”

Wakapolres menambahkan, anggotanya mencari SW yang berperan sebagai penerima barang, dan anggota menemukan SW di Suryanata, Kelurahan Air Putih Kota Samarinda. Setelah diintrogasi SW mengatakan menyimpan paket tersebut di rumahnya.

Anggota melakukan penggeledahan di rumah SW dan menemukan barang bukti berupa 1 poket besar Narkotika jenis Ganja, 8 poket sedang Narkotika jenis Ganja denga berat total keseluruhan 1,051 gram, dan 1 buah HP Samsung.*

Pos terkait