Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam, Emak-emak Diciduk Polisi

Kaltimku.id, BONTANG – Sembunyikan narkoba jenis sabu di celah celana dalam yang dipakai dengan maksud agar tidak ketahuan petugas polisi wanita (polwan) yang memeriksa sekujur tubuhnya, namun tidak berhsil. Akhirnya, emak-emak berinisial ‘AN’, diciduk polisi.

Kasus ini terjadi di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam Operasi Antik (Anti Narkotika) 2021, jajaran Polda Kaltim gencar melaksanakan pemberantasan obat-obat terlarang diseluruh kabupaten/kota dan berhasil menangkap beberapa pelaku, termasuk di Bontang.

Bacaan Lainnya

Kali ini, personel Polres Bontang yang dikomandani Kapolres AKBP Hamam Wahyu, mengamankan seorang perempuan pemain narkoba di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (19/9/2021).

Dalam pemeriksaan dilakukan polwan, ditemukan sebungkus sabu seberat 0,78 gram yang selipkan di celah celana dalam dipakainya. Saat ditemukan barang terlarang di tubuhnya, ‘AN’ tidak bisa berbuat banyak, kecuali hanya mengakui kalau butiran kristal haram itu adalah kepunyaannya.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh Polwan kita, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan,” terang Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, didampingi Kasi Humas AKP Suyono.

Petugas yang melakukan pengrebekkan tidak hanya memeriksa sekujur tubuh wanita berusia 31 tahun tersebut, tapi juga menggeledah ruang-ruang lainnya. Penggeledahaan petugas membuahkan hasil, yakni mendapatkan barang-barang terkait dengan kasus narkoba.

Barang-barang yang ditemukan jajaran Polda Kaltim ini, diantaranya timbangan digital yang sebelumnya disimpan atau diletakkan disamping kamar mandi. Selain itu, pipet kaca yang terlihat masih berisi sabu, alat hisap sabu (bong) dan sendok takar.

Dalam pemeriksaan ‘AN’ mengaku, sabu itu dimiliki setelah dia memebeli kepada seseorang. Sebelum dipakai dan dijual, sabu yang dibeli itu beratnya 1 gram dengan harga 1,3 juta rupiah. Karena sudah digunakan sendiri dan dijual, sisanya 0,78 gram.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai 20 tahun pidana penjara.

Kapolres Hamam Wahyu, didampingi Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais menjelaskan, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres dan semua barang bukti sudah disita untuk menjalani pemerksaan dan pengembangan lebih lanjut.*

Pos terkait