Kaltimku.id, PPU – Tunggakan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) PNS di lingkup pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang sempat tertunda selama 6 bulan, karena pemerintah daerah defisit anggaran, di awal Februari 2022 akan dibayarkan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKSD) Kabupaten PPU, Muhajir mengatakan kondisi defisit menyebabkan pemerintah daerah menunda pembayaran insentif bagi PNS. Di tahun 2021, insentif PNS yang sudah terbayar sebanyak enam bulan. Sementara di semester kedua tahun lalu masih terhutang.
“Kami pastikan tunggakan TPP tahun kemarin akan dibayar. Pembayaran menunggu transfer dana pemerintah pusat,” ujar Muhajir, Sabtu (8/1/2022).
Untuk membayar tunggakan insentif PNS selama enam bulan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 76 miliar. Nilai tersebut untuk membayarkan tunjangan bagi sekira 3.500 PNS yang ada di PPU.
Diperkirakan, dana bagi hasil pemerintah pusat masuk ke kas daerah pada akhir bulan ini atau awal Februari mendatang. Adapun alokasi anggaran TPP PNS sudah masuk di dalam postur APBD 2022.
“Begitu dana transfer masuk, langsung akan kita bayarkan. Tetapi tidak langsung keseluruhan,” terangnya.
Pembayaran insentif PNS yang tertunda selama enam bulan akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya, nilai yang diperoleh dari pusat akan di bagi dengan kebutuhan lainya.
“Menyesuaikan kondisi keuangan daerah, InsyaAllah kita bayarkan dua bulan dulu,” tandas Muhajir.*
Editor: Hary BS