Sepanjang April, Satreskoba Polres PPU Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba

Kasatreskoba Polres PPu, AKP Anton Saman mengatakan sebagian besar pengungkapan kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat.
Kasatreskoba Polres PPu, AKP Anton Saman mengatakan sebagian besar pengungkapan kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat.

Kaltimku.id, PPU – Delapan orang tersangka dari lima kasus peredaran narkotika di bulan April, berhasil diungkap Satuan Serse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Barang bukti (BB) yang berhasil didapat dari ke delapan tersangka sebanyak 19 poket narkotika golongan I jenis sabu. Tiga kasus berada di Kecamatan Penajam dan dua kasus pengungkapan peredaran narkoba berada di wilayah Kecamatan Sepaku.

Bacaan Lainnya

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatreskoba AKP Anton Saman menjelaskan pengungkapan pertama di bulan ini pada tanggal 7 April. Tersangka berinisial SU (37) ditangkap di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.

“Barang bukti yang kita amankan dari SU ini adalah enam poket sabu, satu timbangan digital, plastik, dua unit handphone dan satu sepeda motor merk Yamaha Jupiter,” terang Anton.

Untuk kasus kedua, diamankan tersangka JA (26) di kawasan Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam pada Senin (12/4/2021). Barang bukti yang disita diantaranya tiga poket sabu, timbangan digital, satu unit handphone dan plastik.

“JA kita amankan di rumah kontrakannya di wilayah RT 07 Gunung Steleng sekira pukul 16.00 Wita,” jelasnya.

salah satu barang bukti dari pengungkapan lima kasus di bulan April 2021
Salah satu BB dari pengungkapan lima kasus di bulan April 2021

Sedangkan pada pengungkapan ketiga, Satreskoba PPU menangkan LU (36) warga Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku di sebuah warung yang berlokasi di Desa Pemaluan pada Selasa (20/4/2021). Dari tangan tersangka diamankan satu poket sabu, satu unit HP merek Nokia dan satu set alat penghisap sabu.

Sementara pada kasus ketiga, di hari yang sama polisi menggelandang empat orang tersangka, yakni SI (38), AL (47), ED (39) dan MU (43) ke Mapolres. Para tersangka diduga akan melakukan pesta narkoba di sebuah bengkel yang terletak di Desa Binuang, Kecamatan Sepaku.

“Ada informasi kalau di bengkel itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Dari situ kita temukan tiga poket sabu. Kami juga menyita satu unit handphone, plastik dan empat buah gantungan kunci sebagai barang bukti,” ungkap Anton.

Sedangkan kasus pengungkapan peredaran narkoba terjadi di wilayah Gunung Steleng, HD (36) ditangkap di pinggir jalan diduga hendak bertransaksi narkoba, Senin (26/4/2021) sekira pukul 20.50 Wita. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam poket narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam bungkus rokok.

Dalam pengungkapan itu polisi juga menyita satu unit handphone merk OPPO, kotak rokok dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat. Petugas kemudian membawa HD ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ke delapan tersangka sudah kami amankan. Para tersangka ini kami jerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” bebernya.

Anton mengatakan, dari seluruh pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika hampir seluruhnya berawal dari laporan masyarakat. Ia pun memberikan apresiasi dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.*

Editor: Herry T BS

Pos terkait