Sesama Pekerja Proyek Kilang RDMP Pertamina Bertikai, TA Tewas Dihantam Potongan Pipa Besi

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Hantaman potongan pipa besi yang diayunkan FH dengan  telak mengenai bagian belakang kepala TA dan menyebabkannya meninggal dunia pada Sabtu, 11 Februari 2023 di area kerja proyek RDMP Pertamina Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kronologis kejadian tersebut menjadi bagian dari 24  adegan dengan 9 orang saksi dalam rekonstruksi yang digelar Polresta Balikpapan terkait kasus dugaan penganiayaan hingga berbuntut tewasnya korban berinisial TA, Kamis (2/3/2023).

Bacaan Lainnya

Dari adegan yang diperagakan tergambar awal korban TA bersama pelaku berinisial FH dan beberapa saksi mulai berangkat kerja dari kontrakan hingga melakukan briefing dan akhirnya memulai aktivitas pekerjaan di area kilang.

Seiring berjalannya reka ulang terungkap awal kejadian, dimana korban saat itu yang tengah berada di ketinggian 15 meter bersama rekan lainnya sedang membongkar Schafolding. Sementara pelaku berada di bawah untuk menyambut besi bongkaran Schafolding.

Di tengah pembongkaran tanpa sengaja Clem Schafolding terjatuh dari atas dan mengenai bahu sebelah kanan FH. Dan FH sempat meminta agar TA dan yang lainnya untuk bekerja secara hati-hati. Namun FH meneriaki TA dengan kalimat “Sudah tau ada orang kerja, siapa suruh ada di bawah!”

Rekan FH yang mendengar itu, langsung menyuruh FH untuk duduk di tempat yang aman. Dan saat TA berada di bawah atau tepatnya di adegan 10 itulah FH akhirnya memukul bagian belakang kepala TA dengan potongan pipa besi.

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta mengatakan dari 24 adegan yang telah disiapkan, ternyata dengan berjalannya rekonstruksi terdapat 14 reka adegan tambahan berdasarkan keterangan saksi dan tersangka.

Dikatakannya, dari 14 reka adegan tambahan, di mana digambarkan dalam adegan tersebut disaat pelaku langsung membuang besi usai memukul kepala korban.

Selain itu, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang semula pelaku mengaku memukul korban menggunakan pipa besi dengan satu tangan. Ternyata dari keterangan saksi pelaku menggunakan dua tangan saat memegang besi tersebut.

“Kalau adegan pemukulan yang di peragakan pelaku sudah sesuai dengan BAP, yakni memukul di bagian belakang kepala korban,” ungkap IPDA Wempy.

Kuasa Hukum FH (pelaku), Yohanes Maroko mengatakan dari hasil adegan rekonstruksi bisa saja hukuman untuk pelaku diringankan. Hal itu dikarenakan saat pelaksanaan rekonstruksi pelaku sudah kooperatif dan tidak berbelit-belit saat memperagakan kejadian sebenarnya.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan Subs Pasal 351 Ayat 3 terkait penganiayaan yang berujung menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*

Jurnalis: Riel S

Pos terkait