Kaltimku.id, PPU – Kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), dinilai cukup mengkhawatirkan. Peredaran hingga konsumen barang haram tersebut, tidak mengenal usia, jenis kelamin dan profesi. Tercatat, sudah ratusan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan remaja hinga ibu rumah tangga (IRT) di sidangkan pada 2020 lalu.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, Johanes Fransiskus Trijoko Gantar Pamungkas mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batasan usia maupun jenis pekerjaan. Dari proses persidangan yang digelar PN, kasus narkotika menjadi yang tertinggi dibanding tindak pidana lain.
“Ini sudah cukup mengkhawatirkan, karena yang terjadi baik pelaku maupun korban (narkotika) tidak mengenal usia. Karena ada yang masih remaja sampai tua. Dan ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua,” imbuh Trijoko.
Tidak hanya aparat penegak hukum, upaya menekan angka penyalahgunaan hingga peredaran narkotika, menjadi tanggungjawab bersama. Untuk itu ia mengajak seluruh stakeholder agar bersama sama memerangi narkotika.
“Keluarga, tokoh masyarakat itu harus ikut berperan dalam memerangi narkotika ini. Tahun lalu jumlahnya ratusan kasus yang kita sidangkan,” ungkapnya tanpa merinci detail.
Di tengah pandemi Covid-19, proses persidangan dilaksanakan secara virtual atau online. Pasca pencanangan zona integritas untuk meraih wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK-WBBM). Upaya tersebut didukung dengan adanya peningkatan layanan assisten virtual atau engine both melalui aplikasi Whatsapp (WA).*