Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Setiap tahun ajaran baru, masalah klasik yang dihadapi pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) selalu saja mengapung. Seperti juga pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 yang akan segera bergulir.
Menyikapi permasalahan tersebut, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Balikpapan meminta kepada Pemkot Balikpapan untuk terus memperbaiki sistem PPDB, agar bisa lebih mengurangi permasalahan yang kerap terjadi.
Jangan sampai ada anak murid yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang berikutnya akibat sistem PPDB yang bermasalah, seperti yang diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Asrori.
“Kami (Komisi IV) meminta jangan lagi ada anak yang tidak dapat masuk sekolah karena alasan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2022 ini. Untuk itu Pemkot Balikpapan dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Balikpapan harus mempersiapkan sebaik mungkin,” kata Asrori kepada awak media, Jumat (17/6/2022).
Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, bahwa hak mendapatkan pendidikan jelas diatur dalam Undang-Undang (UU), sehingga pemerintah menjamin akan hal itu. “Intinya kita mengawasi itu. Jangan sampai terjadi anak putus sekolah gara-gara misalnya karena sistem,” imbuhnya.
Asrori juga menegaskan Komisi IV DPRD Balikpapan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, agar dapat mengakomodir peserta didik sebaik-baiknya. Bagaimana caranya agar sistem yang ada dapat mengakomodir anak sekolah dan bersekolah di tempat yang baik.
“Iya, nanti kita cari solusinya bersama-sama, karena kita tak ingin ada anak yang putus sekolah karena sistem,” pungkas Asrori, seraya menambahkan agar program PPDB di Kota Balikpapan berjalan dengan baik dengan turut serta mengawasinya.*