Simon Pimpin RDP Perselisihan Lahan Warga Karang Jati dengan Pihak Pertamina

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terkait perselisihan lahan yang melibatkan warga RT 12 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah dengan pihak PT Pertamina, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa, 26 April 2022.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean memimpin RDP dengan didampingi anggota Komisi I dan dihadiri Wakil Ketua Komisi III, Fadlianoor, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Disperkim, Perwakilan Pertamina dan juga Gerakan Pemuda (GP) Ansor bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor sebagai pendamping dari sembilan warga yang tanahnya diklaim oleh Pertamina.

Bacaan Lainnya

Namun perwakilan Pertamina dalam pertemuan itu tidak menunjukkan legalitas berupa sertifikat atas klaim dari sembilan rumah warga yang telah diakui oleh pihaknya.

“Tidak diperlihatkan, Pertamina belum bisa memperlihatkan legalitas. Tapi nanti di BPN baru diperlihatkan,” kata Simon Sulean, usai RDP.
Sementara, warga yang telah dua kali di somasi oleh pihak Pertamina mampu menunjukan sertifikat Hak Milik saat RDP.

Suasana RPD

Simon juga menyayangkan mediasi yang pernah dilakukan Pertamina dengan warga bersangkutan, namun tak melibatkan BPN, sehingga masalah ini tidak mendapat kepastian siapa yang memiliki legalitas yang sah. “Karena tidak dilibatkannya BPN sehingga sekarang ini tidak ada kepastiannya, bahwa ini overlaping apa tidak,” urainya.

Hasil RDP, sebut Simon, merekomendasikan beberapa hal atas permasalahan sengketa lahan antara sembilan warga RT 12 Kelurahan Karang Jati dengan Pertamina. Akan dilanjutkan ke BPN untuk memastikan mengecek apakah sertifikat atau tidak, kalau tidak selesai di mediasi di BPN, maka akan lanjut ke pengadilan.

Dari RDP tersebut juga diketahui adanya intimidasi dan juga pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh pihak Pertamina. Ada sekitar 16 pohon ditebang tanpa ijin dan tidak ada ganti rugi yang dilakukan Pertamina di tanah warga RT 12 tersebut.

“Kalau menebang pohon itu harus ada ijin dari pemerintah kota sesuai dengan Perda kita. Ada 16 pohon yang sudah didorong tanpa ganti rugi padahal itu adalah pohon produktif, dan kita sampaikan ke Pertamina supaya itu diperhitungkan karena semua itu ada aturannya. Kalau menebang pohon atau tanaman masyarakat harus ada ganti rugi dan seterusnya,” tegas Simon.

Simon juga memastikan akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dalam waktu dekat dan mengingatkan pihak Pertamina agar menahan diri dan tak melakukan intimidasi.

“Selesai Lebaran mungkin kita akan jadwalkan untuk sidak. Rekomendasi kita supaya Pertamina tidak mengintimidasi. Lahannya ini kedua-duanya mempunyai hak milik,” pungkasnya.

Ketua LBH Ansor Balikpapan, Sultan Akbar Pa’alevi yang mendampingi sembilan warga itu mengatakan, akan terus bersama warga untuk mempertahankan hak tanah warga.

“Kami dari LBH Ansor Balikpapan siap membawa ini ke ranah hukum, baik secara perdata dan pidana maupun tata usaha. Baik tingkat pertama Pengadilan Negeri hingga Kasasi Mahkamah Agung sekalipun. Kami berkomitmen untuk membela masyarakat yang didzolimi oleh pihak Pertamina,” tegasnya.

Sedangkan Area Manager Comm Rel & CSR PT Kilang Pertamina Internasional RU V Balikpapan, Ely Chandra Peranginangin yang hadir dalam RDP DPRD Balikpapan mengaku mendukung apa hasil yang direkomendasikan DPRD Balikpapan.

Ely Chandra juga membantah adanya intimidasi yang dilakukan pihaknya, apalagi menggunakan TNI Angkatan Darat. Tapi pihaknya hanya berupaya untuk mendukung operasional dan juga untuk memastikan aset mereka terjaga.*

Pos terkait