Status Covid-19 Kabupaten Paser Samai PPU, Zona Oranye

Kaltimku.id, PASER – Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), mulai masuk zona oranye, Kamis (6/5/21). Status Covid-19 sudah menyamai Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang juga masuk dalam zona oranye.

Sebelumnya, daerah Tana Grogot ini berpredikat zona merah sama dengan 7 kabupaten/kota lainya di wilayah Kaltim. Baru sehari statusnya berubah menjadi wilayah yang masuk dalam daftar risiko sedang (positif 26 – 50).

Bacaan Lainnya

Di wilayah Bupati dan Wabup Fahmi Fadli – Sarifah Masitah Assegaf ini, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 tercatat 3.919 kasus, setelah ditambah 4 kasus pada hari yang sama. Kabupaten PPU berjumlah 1.231 kasus, meninggal dunia 50 orang.

Pasien yang yang dinyatakan sembuh di Paser sebanyak 3.789 orang, setelah bertambah 18 orang. Sedangkan kasus kematian di daerah yg bertetangga dengan Kabupaten (PPU) dan wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) ini berjumlah 85 orang.

Dari 10 kabupaten/kota di wilayah Kaltim, Kabupaten Paser dan Kabupaten PPU yang berstatus zona oranye. Sementara, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), masih satu-satunya wilayah zona kuning atau risiko rendah (1-25 positif).

Sedangkan Kota Balikpapan (16.259), Samarinda (13.127), Kabupaten Kutai Kartanegara (12.076), Kabupaten Kutai Timur (8.483), Kota Bontang (6.015), Kabupaten Berau (4.369) dan Kabupaten Kutai Barat (3.412), masih masuk dalam kategori wilayah zona merah atau termasuk risiko tinggi (diatas 51 kasus).

Sehubungan dengan masih merebaknya penyebaran Covid-19, Bupati Paser Fahmi Fadli mengatakan, open house atau halal bihalal bagi masyarakat tidak boleh memunculkan kerumunan massa. Jumlahnya dibatasi atau hanya diperbolehkan dilakukan oleh keluarga inti.

“Ada peringatan tidak melakukan kerumunan. Halal bi halal hanya keluarga inti dan tambahan 5 orang,” terang Bupati Fahmi Fadli, setelah memimpin upacara Operasi Ketupat di halaman kantornya, Rabu (5/5/21).

Menurutnya, tujuan larangan open house, bertujuan untuk menghindari kerumunan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 pada Idul Fitri 1442 Hijriah ini. Larangan tersebut juga diberlakukan bagi pejabat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).*

Pos terkait