Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan segera menetapkan zona berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL), karena payung hukumnya sudah disahkan sejak setahun terakhir.
Karena, salah satu amanat dari peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021 menyebut tentang penataan dan pemberdayaan terhadap keberadaan PKL.
Keberadaan PKL bukan sekadar ranah ketertiban umum, sebut Syukri Wahid, tetapi menuju penataan dan pemberdayaan. “Amanah perda sudah jelas mengubah paradigma soal PKL,” ujar anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan kepada awak media, Selasa (5/7/2022).
Dirinya menegaskan, ini saatnya PKL bukan lagi masuk domain ketertiban umum. Dulu memang ada istilah nongol babat, dimana setiap ada PKL langsung pihak pemerintah melakukan penertiban.
“Padahal seharusnya ada kejelasan zona PKL terlebih dahulu sebelum pelaksanaan penegakan aturan. Saat ini pihak pemerintah juga belum menetapkan zona berjualan bagi PKL, tapi setiap ada kumpulan PKL yang berdagang selalu ada aksi penertiban oleh satuan kerja terkait,” ucapnya.
Pihak Pemerintah Kota, ungkap Syukri, belum sepenuhnya memahami dasar filosofis dari pembentukan perda no. 5 tahun 2021. Dampaknya dalam hal ini penanganan PKL masih sebatas paradigma penertiban, tapi tidak juga memberikan solusi bagi mereka dalam mencari penghidupan.
“Kan tidak adil namanya mengatakan anda tidak boleh dagang di situ. Maka tetapkan dulu zonanya, dan yang menentukan zona ini siapa?” pungkas Syukri Wahid yang juga seorang dokter gigi.*