Tahun Ini, Pemkab PPU Tiadakan Open House dan Halal Bihalal

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi mengatakan larangan menggelar open house berlaku bagi seluruh pejabat.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi mengatakan larangan menggelar open house berlaku bagi seluruh pejabat.

Kaltimku.id, PPUHari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bakal meniadakan kegiatan Open House. Selain itu, halal bihalal yang menjadi tradisi silaturahim pasca lebaran juga ditiadakan.

Hal itu mengacu terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800 / 2784 / SJ Tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama Selama Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House serta Halal Bihalal bagi Seluruh Pejabat dan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi mengatakan pemerintah daerah akan menaati Surat Edaran Kemendagri yang diterbitkan pada 4 Mei 2021. Larangan itu sebagai upaya pemerintah menekan tingkat penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Ya kita akan menaati itu, open house, halal bihalal ditiadakan,” kata Muliadi, Kamis (6/5/2021).

Kebijakan peniadaan tradisi silaturahim antar pejabat hingga masyarakat yang dilaksanakan setiap perayaan hari besar keagamaan tersebut, berlaku bagi seluruh pejabat, termasuk bupati, wakil bupati dan sekda.

“Semua pejabat tidak terkecuali, baik dari pimpinan tertinggi hingga turunan dibawahnya. Apa yang tertera dalam surat edaran itu, pemkab PPU akan menindaklanjuti kebijakan tersebut,” tambahnya.

Dalam SE poin satu juga disebutkan, kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi keluarga inti ditambah 5 (lima) orang, selama Ramadhan 1442 H.

SE dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ 2020 Masehi yang lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Karena dasar itulah, kepala daerah dinilai perlu melakukan antisipasi meningkatnya kasus Covid, selama Ramadan dan saat perayaan maupun pasca Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya.*(adv)

Editor: Herry T BS

Pos terkait