Kaltimku.id, SAMARINDA – Video intim seorang pegawai bank berinisial LR (31) yang beredar di laman sosial media (sosmed) Twitter sempat menghebohkan warga Kota Samarinda dan sekitarnya.
Video berdurasi 13 detik tersebut ternyata disebarkan oleh seorang pria berinisal WF (33) yang tak lain merupakan mantan suami dari LR.
Dalam pres rilis yang digelar di Mapolresta Samarinda, Senin (6/12/2021), Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Kompol Andika Dharma Sena mengatakan penyebaran video intim tersebut dipicu lantaran WF tidak terima dirinya dicerai oleh mantan istrinya dalam hal ini LR.
“Jadi WF sakit hati diceraikan oleh LR, kemudian usai bercerai WF menyebarkan video hubungan intim dirinya dengan mantan istrinya ke Sosmed,” ujar Kompol Andika Dharma.
“Saat LR bersikeras ingin menceraikan pelaku, ternyata korban sempat diancam oleh pelaku akan menyebarkan video intimnya,” tambahnya.
Kompol Andika menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal informasi yang didapat oleh korban dari rekannya tentang video intim dirinya tersebar di Sosmed.
Mengetahui benar adanya pemeran yang didalam video tersebut itu dirinya, korban langsung melaporkan kejadian penyebaran video tersebut.
Mendapatkan laporan korban, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya, di Jln KH Samanhudi, pada Jumat (3/12/2021).
“Jadi menurut penuturan pelaku, video itu direkam secara diam-diam, tanpa sepengetahuan korban. Kita akan koordinasi dengan kominfo untuk memblokir video tersebut.”
Saat ini WF telah di amankan di Polresta Samarinda beserta barang bukti berupa sebuah handphone tersangka yang terdapat video asusila berdurasi 13 detik.
WF akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.*
Wartawan: Ariel S