PPU Raih WTP Lima Kali Secara Beruntun

Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menerima penghargaan WTP dari BPK RI yang diserahkan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menerima penghargaan WTP dari BPK RI yang diserahkan Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Kaltimku.id, PPU – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diterima oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Penghargaan tersebut diraih selama lima tahun secara berturut-turut, diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengelolaan keuangan di PPU sangat baik sehingga kabupaten PPU wajar mendapat opini WTP.

Bacaan Lainnya

“Hari  ini PPU kembali mendapat WTP  lima kali berturut- turut dan bukan hanya itu Kabupaten PPU pun menjadi Kabupaten terbaik di Kalimantan Timur untuk penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik,” terang AGM, saat menerima piagam WTP di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (6/12/2021).

Lanjut AGM juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemerintahan yang ada. Selain itu apresiasi juga diberikan kepada  seluruh perangkat daerah, mulai kepala dinas, badan serta camat yang telah melaksanakan tugas dalam pengawasan sistim pengelolaan keuangan yang baik.  Sehingga Kabupaten PPU meraih opini WTP oleh Kementerian Keuangan  melalui BPK RI.

“Prestasi ini bukanlah prestasi saya semata. Prestasi ini adalah  kenerja para ASN dan seluruh kenerja yang mengabdikan diri di Kabupaten PPU. Saya ucapkan selamat untuk kita semua, semoga Allah selalu memberkahi dan melindungi kita semua dan seluruh penduduknya,” lanjutnya.

Selain WTP, di hari yang sama Gubernur Kaltim Isran Noor secara langsung menyerahkan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022 kepada 10 Kabupaten/Kota di Kaltim.

Isran mengatakan,  DIPA merupakan dokumen akhir dalam proses penyusunan APBN Tahun 2022 yang memuat alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh  program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan Pemerintah di tahun 2022. Penyusunan DIPA Tahun 2022 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, yang telah ditetapkan 27 Oktober 2021.

Dijelaskan Isran, percepatan proses administrasi penyelesaian dan penyampaian DIPA Tahun 2022 sebelum tahun berjalan dimulai, merupakan komitmen pemerintah untuk mengakselerasi pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah, sehingga dapat memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia.

Komitmen ini sudah dijalankan Pemerintah sejak penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2020. Upaya dalam mempercepat proses penyelesaian dan penyerahan DIPA Tahun 2022 tersebut agar direspon oleh para Bupati/Walikota dengan mengesahkan Perda APBD tepat waktu, dan para Kuasa Pengguna Anggaran baik Satker Kementerian/Lembaga maupun Organisasi Perangkat Daerah dengan melaksanakan Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran.

“Insya Allah proses lelang kegiatan lebih awal sedapat mungkin di bulan Januari 2022,” pungkasnya.

Diketahui belanja Kementerian/Lembaga melalui DIPA Tahun 2022 berjumlah 416 DIPA dengan nilai total Rp.8,748 Triliun dan total alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022 untuk seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Kaltim ditetapkan Rp.20,056 Triliun dan Kabupaten PPU mendapatkan Rp 918 Miliar.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait