Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dipastikan mengikuti instruksi Gubernur Kaltim terkait pengendalian, pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19 melalui Kaltim Steril. Dalam instruksi tersebut, Gubernur meminta masyarakat Kaltim berdiam diri di rumah selama dua hari, Sabtu dan Minggu, 6-7 Februari.
Plt Sekda PPU, Muliadi saat dikonfirmasi mengatakan, pemerintah daerah akan menjalankan instruksi Gubernur Kaltim melalui PPU Steril. Hal itu untuk menekan laju penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang semakin masif.
“Hasil rapat dengan pak Gubernur kemarin, saya koordinasikan dengan pak Bupati. Dan beliau setuju untuk menjalankan instruksi itu,” ungkapnya.
Pelaksanaan PPU Steril akan dimulai Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari. Selama pelaksanaan PPU Steril, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Tempat tempat keramaian akan dibatasi. Pasar yang jadi salah satu lokasi berkerumun warga, diminta tutup sementara.
“Tidak melakukan perjalanan dan aktivitas yang berlebihan. Keluar boleh, tapi jangan berkerumun dan harus patuhi protokol kesehatan. Untuk pasar, lebih baik ditutup dulu, karena kita mau semprot (disinfectan) itu,” imbuhnya.
Penerapan PPU Steril dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri dan Satpol PPU. Kegiatan tersebut akan diawali dengan apel siaga persiapan PPU Steril di halaman Kantor Bupati, pada Sabtu 6 Februari diikuti sebanyak 60 pasukan.
“Hari pertama besok kita akan lakukan sosialisasi melalui tim gabungan. Nanti akan dibagi empat untuk sterilisasi di tempat-tempat yang menjadi kerumunan warga. Kita juga sudah buat surat edaran ke masing masing kecamatan untuk ditindaklanjuti ke masyarakat,” jelasnya.
Langkah menerapkan PPU Steril sebagai upaya pemerintah daerah menekan tingkat penyebaran kasus Covid-19. Sejauh ini, kasus meninggal akibat terpapar virus corona di PPU mencapai 25 orang.*(adv)