Tes Seleksi CASN Digelar Agustus, Peserta Wajib Tunjukan Rapid Antigen Negatif

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin

Kaltimku.id, PPU – Proses seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur masih tahap pendaftaran. Pendaftaran CPNS dan PPPK khusus guru honorer, dibuka sejak 30 Juni sampai 21 Juli 2021.

Tahapan seleksi CASN tahun ini tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Yang mana berkas lamaran dikirim melalui system online di website sscasn.bkn.go.id. Tes seleksi CASN tahun ini menggunakan system Computer Assisted Test (CAT).

Bacaan Lainnya

“Untuk pelaksanaan tesnya sama dengan tahun tahun 2018 lalu. Menggunakan system CAT,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin.

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait penerimaan CASN, seleksi CAT dijadwalkan pada Agustus mendatang. Pada pelaksanaan test seleksi, peserta diwajibkan membawa hasil rapid antigen negatif.

“Harus antigen, itu wajib. Pelaksanaan tesnya tetap sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid. Kalau tidak membawa itu ya tidak kita terima,” ungkapnya.

Kewajiban menyertakan surat rapid antigen guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Tidak hanya itu, prosedur pelaksanaan tes CAT juga menyesuaikan prokes. Dimana dalam sehari, peserta tes dibatasi maksimal 100 orang.

Tes seleksi CPNS nantinya dipusatkan di kawasan Islamic Center Kelurahan Nipah-Nipah. Sebanyak 120 unit komputer disiapkan guna menunjang keberhasilan tes CAT.

“Saat ini sudah ada 2.400 lebih pendaftar CPNS dan 500 lebih PPPK. Kalau tidak ada perubahan jadwal, tes seleksi digelar Agustus,” terangnya.

Pada penerimaan CASN tahun 2021, Pemkab PPU mendapatkan jatah sebanyak 702 formasi. 146 untuk formasi tenaga kesehatan, 142 teknis dan 416 formasi khusus PPPK guru. Khusus PPPK diprioritaskan bagi guru honorer yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.*(adv)

Pos terkait