Kaltimku.id, PPU – Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban tahun 2021 ditetapkan pada 20 Juli 2021. Namun sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah terkait pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah, lantaran masih di tengah situasi pandemi Covid-19.
Tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan Takbiran, Salat Idul Adha, dan Qurban 1442 Hijriah. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati PPU Nomor: 300/212 /Pem. Terbitnya Surat Edaran tersebut juga mengacu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan dalam Rangka Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban.
Dalam Surat Edaran Bupati disebutkan meniadakan salat Idul Adha pada wilayah dengan zona merah dan oranye. Sementara wilayah dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan. Namun, pada pelaksanaannya salat Idul Adha tahun 2021, jumlah jamaah dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas.
Namun demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi mengatakan pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Adha. Dengan catatan, pelaksanaanya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Surat Edaran Bupati itu sifatnya imbauan. Pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan salat Id. Silakan besok masyarakat melaksanakan salat Id di tempat masing-masing, sepanjang aturan prokes pencegahan Covid dijalankan,” ujar Muliadi, Senin (19/7/2021).
Muliadi menilai, masyarakat PPU sudah paham dalam melihat situasi dan memiliki kesadaran dalam menerapkan prokes pencegahan Covid. Meski demikian, ia meminta masyarakat agar melaksanakan salat Id, di masjid yang ada di lingkungan rumahnya masing-masing.
“Kalau masjidnya disitu aman-aman saja tidak masalah. Masyarakat juga tahu kondisi lingkungannya. Yang penting tidak jor-joran. Apalagi menantang penyakit. Prokes 3M wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh masyarakat,” paparnya.
Imbauan terkait pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H, menurut Muliadi tidak bertentangan dengan kebijakan pusat. Dimana, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hanya berlaku di wilayah Jawa-Bali.
Pada kebijakan yang tertuang di dalam Surat Edaran Bupati, mengatur pelaksanaan kegiatan takbiran. Kegiatan takbir keliling dengan berbagai jenis, seperti arak-arakan, berjalan kaki hingga menggunakan kendaraan tidak diperbolehkan. Kegiatan takbiran hanya boleh dilakukan di masjid atau musholla dengan jumlah terbatas.*(adv)