Kelompok Pemain Sabu Terancam Hukuman Belasan Tahun

Kaltimku.id, SAMARINDA – Personel Maporesta Kota Samarinda berhasil membekuk 4 pemuda yang diduga kuat pemain narkotika jenis sabu. Keberhasilan itu ketika petugas sedang melakukan patroli dan membekuk kelompok pemuda pemain sabu, Kamis, (15/7/21). Para pemuda ini terancam hukuman belasan tahun penjara.

Awalnya, petugas kepolisian berkeliling memantau situasi dan kondisi Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Tiba di satu lokasi, petugas menghentikan mobil patrolinya dan turun mendekati sekelompok pemuda sedang berkumpul di sekitar kawasan Jalan Merak Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Saat digerbek petugas keempat pemuda itu masing-masing sedang menikmati barang haram tersebut. Saat diperiksa, petugas berhasil menemukan 5 poket sabu yang dimiliki mereka. Keempatnya tidak bisa berbuat banyak ketika digelandang petugas ke dalam mobil patroli.

“Dari hasil penggeledahan kepada empat pemuda yang mencurigakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,11 gram brutto, dan empat unit handphone dengan merk yang berbeda,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Kasat Samapta AKP Zarma Putra.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” timpal Zarma.

Keempat pemain narkoba itu terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara.

Terkait dengan narkoba ini, petugas terus melakukan pengembangan lebih jauh,. Tidak hanya para pemamakai atau pemngguna, tapi dari mana asal barang haram itu didapat mereka. Pemasok atau Bandar ini salah satu orang yang paling diburu.*

Pos terkait